Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Transaksi dng non PKP,tp memungut PPN

  • Transaksi dng non PKP,tp memungut PPN

  • wesewess

    Member
    1 February 2010 at 9:12 am

    Dear rekan,

    Perusahaan A bertransksi dgn pershaan B (jasa). Persh.B memungut PPN dan menerbitkan faktur pajaknya. Pershaan A juga melakukan pemotongan PPh23 atas jasa persh.B. Belakangan diketahui Persh. B bukan PKP. Perusahaan A adalah PKP
    1. Apakah benar Persh B berhak MEMUNGUT PPN dan MENERBITKAN faktur pajaknya,apakah faktur tersebut termasuk FP cacat?
    2.Jika faktur dari persh B sudah dikreditkan pada bulan sebelumnya,apakah persh.A serta Persh B harus melakukan pembetulan?
    3. Atas PPh23 yg telah dipungut apakah juga menjadi cacat?

    Terimakasih rekan2,please advice..

  • wesewess

    Member
    1 February 2010 at 9:12 am
  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 9:26 am
    Originaly posted by wesewess:

    1. Apakah benar Persh B berhak MEMUNGUT PPN dan MENERBITKAN faktur pajaknya,apakah faktur tersebut termasuk FP cacat?

    Apabila perusahaan B belum PKP maka dia tidak dapat memungut PPN

    Originaly posted by wesewess:

    ika faktur dari persh B sudah dikreditkan pada bulan sebelumnya,apakah persh.A serta Persh B harus melakukan pembetulan?

    Perusahaan A harus melakukan pembetulan SPT MAsa PPNnya

    Originaly posted by wesewess:

    Atas PPh23 yg telah dipungut apakah juga menjadi cacat?

    untuk PPh 23 dipungut oleh PT A sudah benar

  • wesewess

    Member
    1 February 2010 at 11:11 am

    Terimakasih rekan Wendry,
    Jadi PT. A harus melakukan pmbetulan, walaupun sudah terjadi sejak thn.2008 ya pak..

    Apa saja sanksinya yg akan dikenakan pada PT.A dan PT.B akan hal tersebut?
    Terimakasih rekan2

  • Hanif

    Member
    1 February 2010 at 11:26 am

    PT. A akan kurang bayar. akan ditagih dengan STP
    Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    PT. B dapat dikenakan sanksi ini :
    Pasal 39A
    Setiap orang yang dengan sengaja:

    1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
    2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

    salam

  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 11:34 am

    Apabila tidak dilakukan pembetulan pajak masukannya tidak dapat dkreditkan oleh PT A karena oleh fiskus menganggap FP cacat

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now