Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transaksi dgn WPU
- Originaly posted by elifitriyah:
oooh gitu ya
iya, tapi lihat ayat 1nya yah.. " PKP wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP
semoga membantusalam
- Originaly posted by elifitriyah:
oooh gitu ya
iya, tapi lihat ayat 1nya yah.. " PKP wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP
semoga membantusalam
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
tuh alasannya sudah dijawab mater diatas
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
tuh alasannya sudah dijawab mater diatas