Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transaksi dgn WPU
Dear rekan2…
Mau tanya nih tentang : PPN kepada bendaharawan pemerintah, karena selama ini pihak bendaharawan pemerintah telat memberikan bukti SSP penyetoran PPN yang mereka pungut. padahal untuk melaporkan PPN Masa harus dilampiri SSP PPN dipungut. untuk SPT th 2013 bagaimana saya mengakui pendapatan saya ?
mohon bantuannya rekan….
terima kasih…Dear rekan2…
Mau tanya nih tentang : PPN kepada bendaharawan pemerintah, karena selama ini pihak bendaharawan pemerintah telat memberikan bukti SSP penyetoran PPN yang mereka pungut. padahal untuk melaporkan PPN Masa harus dilampiri SSP PPN dipungut. untuk SPT th 2013 bagaimana saya mengakui pendapatan saya ?
mohon bantuannya rekan….
terima kasih…- Originaly posted by elifitriyah:
untuk SPT th 2013 bagaimana saya mengakui pendapatan saya ?
akui saja atas transaksi dari bendahara tsb
- Originaly posted by elifitriyah:
untuk SPT th 2013 bagaimana saya mengakui pendapatan saya ?
akui saja atas transaksi dari bendahara tsb
- Originaly posted by priadiar4:
akui saja atas transaksi dari bendahara tsb
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
- Originaly posted by priadiar4:
akui saja atas transaksi dari bendahara tsb
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
ppnny mesti tetap dilaporkan bukti sspnya menyusul gpp rekan, toh memang rekan belum menerima
cmiiw
- Originaly posted by elifitriyah:
berarti tidak sesuai dengan laporan PPN Masa saya pak pri, kan pendapatannya belum boleh dilaporkan sebelum melampirkan bukti ssp ppn dipungut atas transaksi dengan bendahara tsb.
ppnny mesti tetap dilaporkan bukti sspnya menyusul gpp rekan, toh memang rekan belum menerima
cmiiw
- Originaly posted by nagatomo:
ppnny mesti tetap dilaporkan bukti sspnya menyusul gpp rekan, toh memang rekan belum menerima
sudah pernah saya laporkan tapi ditolak, alasannya harus dilampiri bukti ssp ppn dipungutnya rekan. kalau belum dapat suruh laporkan omzet nihil dulu baru kalau dapat ssp ppn dipungut baru buat pembetulan.
- Originaly posted by nagatomo:
ppnny mesti tetap dilaporkan bukti sspnya menyusul gpp rekan, toh memang rekan belum menerima
sudah pernah saya laporkan tapi ditolak, alasannya harus dilampiri bukti ssp ppn dipungutnya rekan. kalau belum dapat suruh laporkan omzet nihil dulu baru kalau dapat ssp ppn dipungut baru buat pembetulan.
- Originaly posted by elifitriyah:
sudah pernah saya laporkan tapi ditolak, alasannya harus dilampiri bukti ssp ppn dipungutnya rekan. kalau belum dapat suruh laporkan omzet nihil dulu baru kalau dapat ssp ppn dipungut baru buat pembetulan.
SE 17/PJ/2013
IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
2. SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.itu rekan peraturan dibolehkannya menyusul ssp wapu…., jadi keliru jika spt rekan ditolak oleh KPP yg menolak spt rekan.
salam
- Originaly posted by elifitriyah:
sudah pernah saya laporkan tapi ditolak, alasannya harus dilampiri bukti ssp ppn dipungutnya rekan. kalau belum dapat suruh laporkan omzet nihil dulu baru kalau dapat ssp ppn dipungut baru buat pembetulan.
SE 17/PJ/2013
IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
2. SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.itu rekan peraturan dibolehkannya menyusul ssp wapu…., jadi keliru jika spt rekan ditolak oleh KPP yg menolak spt rekan.
salam
- Originaly posted by nagatomo:
SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.
oooh gitu ya. oke terima kasih rekan nagatomo..
- Originaly posted by nagatomo:
SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.
oooh gitu ya. oke terima kasih rekan nagatomo..