Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi dengan Non PKP dan OP yang Tidak Mau Dipungut PPN
Transaksi dengan Non PKP dan OP yang Tidak Mau Dipungut PPN
Dear all Ortax Member moga all sehat2 semua. mohon petunjuknya sbb :
1. Perusahaan Kami PKP namun dilapangan sering dapat pembeli baik badan ataupun orang pribadi yang tdk mau dipungut PPN. untuk itu apakah kami bisa :
1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk yang tdk mau dipungut PPN nya itu masuk ke penyerahan dalam negeri dengan fp yang digungung atau ada cara lain yang kami menanggung ppn nya.
2. Kalau untuk pembeli pribadi yang Ber KTP cara buat FP nya bagaimana ya.
3. apakah cara tersebut point 1 tdk menyalahi aturan perpajakan yakni kami menanggung PPN yang seharus kami pungut dari pembeli.
Terimakasih sebelumnya atas tanggapan nya nanti….salam sehat…terimakasih….
1. jika rekan termasuk kedalam pkp eceran, maka bisa pake digunggung.
2. input di kolom NIK, npwp 0.
3. engga, asal PPN dibayar. naikann saya harga jualnya sudah termasuk PPN. biar ga nanggung PPN.
1. hanya pedagang eceran yg dapt membuat FP digunggung
2. JIka tdk ada npwp maka mencantumkan NIK sebagai alternatifnya
3. tidak