Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › transaksi dg dinas pemerintahan
saya masi awam dalam perpajakan
jika kita bertransaksi dg dinas pemerintahan, hal-hal apa saja yg harus diperhatikan
kewajiban apa saja yg timbul antar keduanya, ato ada ketentuan khusus ?mohon pencerahaannya
maaff.. transaksi seperti apa ya?? bisa lebih rinci lg??
taransaksi apa saja, semuanya deh..
jasa, penyerahan barang…yg berhubugan dg pemerintah, yg harus diketahui dahulu itu apa saja
Viewing 1 - 4 of 4 replies