Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › transaksi dengan The World Bank
transaksi dengan The World Bank
All..
apabila kita bertransaksi dengan The World Bank, apakah atas penyerahan jasa nya terutang PPN atau tidak?? Tolong kalau ada dasar hukumnya mengingat the world bank merupakan non profit organization
Viewing 1 - 2 of 2 replies