Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Transaksi dengan Retail yang Tidak Memiliki NPWP
Tagged: distributor, retail
Transaksi dengan Retail yang Tidak Memiliki NPWP
Hello
Izin bertanya
Jika Perusahaan distributor menjual BKP kepada retailer yang tidak memiliki NPWP/ Non-PKP, bagaiman penerbitan Faktur Pajaknya? Terimakasih
pakai NIK
Viewing 1 - 2 of 2 replies