• Transaksi dengan pemerintah

  • kacang

    Member
    19 November 2009 at 1:53 pm

    dear rekan ortax..

    misalnya perusahaan ada transaksi dengan pemerintahan dan dipotong pph pasal 23 dan pasal 22.

    waktu kita membuat sspnnya itu untuk NPWP dan nama WP yang dipake NPWP pemerintahan atau npwp perusahaannya…

  • kacang

    Member
    19 November 2009 at 1:53 pm
  • Aries Tanno

    Member
    19 November 2009 at 2:04 pm

    PPh 22
    Nama dan NPWP rekanan
    Tanda tangan bendaharawan

    PPh 23
    Nama dan NPWP bendaharawan
    Tanda Tangan Bendaharawan.

    khusus untuk PPh 23 untuk kasus pengadaan dengan cara LS, karena SSP harus dilampirkan pada saat pengajuan SPM, prakteknya seringkali seperti untuk PPh Pasal 22, yaitu, Nama dan NPWP Rekanan sedangkan penandatangan Bendaharawan.
    Seharusnya, Nama dan NPWP bendaharawan penandatangan bendaharawan. Bukti pemotongan yang diberikan kepada rekanan bukan SSP tapi bukti potong PPh 23

    Salam

  • kacang

    Member
    19 November 2009 at 2:09 pm

    kalo waktu penyetoran pph 22 NPWP dan Nama rekanan tetapi tanda tangannya juga rekanan bagaimana ya pak…

    Dan jika kasusnya PPH 23nya seperti yang bapak sampaikan diatas itu bagaimana ya pak apakah untuk PPH 23 tsb boleh dipotongkan waktu SPT Tahunan rekanan…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 November 2009 at 2:33 pm
    Originaly posted by kacang:

    kalo waktu penyetoran pph 22 NPWP dan Nama rekanan tetapi tanda tangannya juga rekanan bagaimana ya pak…

    kalau ini yang dilaksanakan, berarti tidak kelihatan bukti bahwa bendaharawan yang memungut pajak.
    tapi jangan khwatir, prakteknya seperti rekan kacang sampaikan kayaknya di aminin saja.
    Kalau seharusnya nggak begitu.

    Originaly posted by kacang:

    Dan jika kasusnya PPH 23nya seperti yang bapak sampaikan diatas itu bagaimana ya pak apakah untuk PPH 23 tsb boleh dipotongkan waktu SPT Tahunan rekanan…

    dikreditkan maksudnya?

    biasanya diterima. sebab, sampai saat ini saya nggak pernah dengar ada kompain tentang hal ini. tapi kedepannya saya nggak bisa prediksi.

    Salam

  • kacang

    Member
    19 November 2009 at 2:57 pm

    klo misalnya waktu setor ppnnya pihak rekanan salah kode setoran harusnya kan 900 tapi ditulisnya 100 itu bagaimana ya pak..

  • Aries Tanno

    Member
    19 November 2009 at 3:52 pm

    Pbk saja. tapi ingat, yang melakukan Pbk adalah WP yang namanya ada dalam SSP

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now