Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Transaksi dengan BHMN
Transaksi dengan BHMN
Kalau menggunakan jasa penelitian BHMN (Badan Hukum Milik Negara) saya harus memotong PPh 23 atas pembayaran saya ke BHMN tersebut, atau atas pembayaran saya dipungut PPh 22?
Kalau menggunakan jasa penelitian BHMN (Badan Hukum Milik Negara) saya harus memotong PPh 23 atas pembayaran saya ke BHMN tersebut, atau atas pembayaran saya dipungut PPh 22?
Tidak dipungut, namun pembayaran/fee ke BHMN itu masuk PNBP
Tidak dipungut, namun pembayaran/fee ke BHMN itu masuk PNBP
Viewing 1 - 5 of 5 replies