Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transaksi dengan Bendaharawan
Rekan-rekan sekalian,
Perusahaan saya ada melakukan transaksi dengan salah satu Departemen Pemerintahan berkaitan dengan penggunaan jasa. Apakah atas pemberian jasa oleh Departemen tsb, Perusahaan saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas tagihan dari Departemen tsb??
Terimakasih.
- Originaly posted by rmartun:
Apakah atas pemberian jasa oleh Departemen tsb, Perusahaan saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas tagihan dari Departemen tsb??
saya kutip pasal 23 UU PPh s.t.d.t.d no. 36 tahun 2008
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
dalam hal ini perusahaan anda sebagai subjek pajak dalam negeri harus memotong pph 23 atas penghasilan yang tercantum dalam pasal 23 UU PPh, namun perlu dicermati adalah departemen pemerintah adalah bukan subjek pajak dalam negeri, seperti yang dijelaskan dalam pasal 2 ayat 3 UU pph sebagai berikut:
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;sepertinya setiap departemen pemerintahan memenuhi semua kriterianya, terhadap penghasilan atas jasa bukan pembelian barang, tidak dipotong PPh pasal 23.
salam
- Originaly posted by rmartun:
Apakah atas pemberian jasa oleh Departemen tsb, Perusahaan saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas tagihan dari Departemen tsb??
jasa apa?
mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by rmartun:erusahaan saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas tagihan dari Departemen tsb??
Tidak rekan, karena Pemda (bendaharawan pemerintah) bukanlah subjek pajak.
Subjek Pajak adalah :
1. Orang Pribadi
2. Badan
3. Warisan yang belum terbagi menggantikan yang berhak
4. BUT
Pemda (Bendaharawan pemerintah) memperoleh NPWP karena ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Pemotong/Pemungut PPh dan PPN, hal ini dapat kita persamakan dengan Wajib Pajak Joint Operation (KSO), yang bukan subjek pajak namun memiliki NPWP dikarenakan ada kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan PPh dan PPN.Mohon koreksi rekan ortax lainnya
- Originaly posted by rmartun:
Perusahaan saya ada melakukan transaksi dengan salah satu Departemen Pemerintahan berkaitan dengan penggunaan jasa. Apakah atas pemberian jasa oleh Departemen tsb, Perusahaan saya berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas tagihan dari Departemen tsb??
yang harus memungut n memotong pajak adalah bendahara departemen pemerintah tsb, rekan tinggal minta ssp ke bendahara itu kalau pajak nya uda di setor ma dia..