Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA
TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA
Selamat malam rekan-rekan sekalian yang saya cintai,
To the point yah…
Dalam pelaporan SPT PPH BADAN TAHUN PAJAK 2009, ada bagian yang kurang saya pahami, yaitu "PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA".
Jadi, saya perlu bantuan neh rekan-rekan, apa saja yang termasuk dalam TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA yang harus kita jelaskan dalam SPT PPH BADAN tahun 2009 ini.
Ada contoh kasus, perusahaan tempat saya bekerja ada meminjamkan dana (kebetulan ada dana lebih hehe) kepada perusahaan yang merupakan pemegang saham perusahaan tempat saya bekerja. Apakah ini termasuk dalam TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA yang harus dijelaskan dalam SPT PPH BADAN 2009 ?
Atas reply, bantuan dan pejelasannya, saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya…
Best regards,
Henry- Originaly posted by HENRYWIN:
Ada contoh kasus, perusahaan tempat saya bekerja ada meminjamkan dana (kebetulan ada dana lebih hehe) kepada perusahaan yang merupakan pemegang saham perusahaan tempat saya bekerja. Apakah ini termasuk dalam TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA yang harus dijelaskan dalam SPT PPH BADAN 2009 ?
Benar.
OOh, harus yah… oke deh, thanks yah Phoska
rekan-rekan yang saya cintai, Bagaimana kalau perusahaan anak membayar fee management kepada perusahaan induk ? harus dijabarkan juga ?
Jabarkan dalam penjelasan laporan keuangan, dalam perincian laba rugi, bisa dirinci sebagai berikut : Manajemen fee untuk perusahaan induk.
quote=henrywin]Bagaimana kalau perusahaan anak membayar fee management kepada perusahaan induk ? harus dijabarkan juga ?[/quote]
ya, penjabaran dapat berupa:
Penjelasan pendekatan biaya yang dipergunakan oleh anak dalam melakukan pembayaran fee manajemen kepada induk perusahaan adalah wajar jika pembayaran fee manajemen tsb dilakukan kepada pihak diluar induk perusahaansalam