Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM transaksi batal dikenakan denda

  • transaksi batal dikenakan denda

     wesewess updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 2:29 pm
  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 2:29 pm

    salam ortax…

    mohon tanggapannya, kami punya kontrak titip olah minyak (dimana perusahaan kami sebagai pengolah)… invoice dihitung perbulan….

    namun ketika pertengahan bulan januari tiba2 kontrak tsb dibatalkan secara sepihak oleh klien kami… karena itu kami memberikan penalty atau semacam denda.

    yang ingin saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN… mengingat tidak ada penyerahan apa2 dlm penalty tsb… tks

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by ewed:

    yang ingin saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN

    Menurut saya,denda tersebut bukan objek PPN.Yang menjadi objek ppn hanya jasa pengolahan minyak tsb
    Mohon koreksi

  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 3:51 pm

    rekan fi3: jadi denda tersebut masuk omzet/penghasilan pt gk?

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 4:01 pm

    Masuk sebagai penghasilan yang tidak bersumber dari kegiatan operasional PT(penghasilan lain-lain gt).Maaf saya lupa istilahnya

  • Ewed

    Member
    25 January 2010 at 4:32 pm

    extra ordenary income….?
    so gk timpang nantinya sama equalisasi?

  • FITHREE

    Member
    25 January 2010 at 4:36 pm

    saya pikir begitu

  • ewox

    Member
    25 January 2010 at 4:40 pm
    Originaly posted by ewed:

    saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN… mengingat tidak ada penyerahan apa2 dlm penalty tsb…

    bukan, tapi masuk ke pendapatan lain dan diperhitungkan sebagai pendapatan kena pajak di PPh badannya.

  • Ewed

    Member
    26 January 2010 at 10:32 am

    tks.. rekan2…

  • wesewess

    Member
    26 January 2010 at 6:11 pm

    Dear REkan2,

    Tapi ada juga suatu ketika di perusahaan saya yg mengenakan denda pembatalan dan pihak pembeli meminta Faktur pajaknya sehingga saya harus memasukkan PPnnya. Sebenarnya sih rugi karna sudah beli barangnya ke distributor tp pembeli tdk jadi beli dan pihak distributor tidak mau dikembalikan. Jadi bila seperti itu jurnalnya bagaimana ya?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now