Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › transaksi batal dikenakan denda
transaksi batal dikenakan denda
salam ortax…
mohon tanggapannya, kami punya kontrak titip olah minyak (dimana perusahaan kami sebagai pengolah)… invoice dihitung perbulan….
namun ketika pertengahan bulan januari tiba2 kontrak tsb dibatalkan secara sepihak oleh klien kami… karena itu kami memberikan penalty atau semacam denda.
yang ingin saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN… mengingat tidak ada penyerahan apa2 dlm penalty tsb… tks
- Originaly posted by ewed:
yang ingin saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN
Menurut saya,denda tersebut bukan objek PPN.Yang menjadi objek ppn hanya jasa pengolahan minyak tsb
Mohon koreksi rekan fi3: jadi denda tersebut masuk omzet/penghasilan pt gk?
Masuk sebagai penghasilan yang tidak bersumber dari kegiatan operasional PT(penghasilan lain-lain gt).Maaf saya lupa istilahnya
extra ordenary income….?
so gk timpang nantinya sama equalisasi?saya pikir begitu
- Originaly posted by ewed:
saya tanyakan apakah denda tsb merupakan objek PPN… mengingat tidak ada penyerahan apa2 dlm penalty tsb…
bukan, tapi masuk ke pendapatan lain dan diperhitungkan sebagai pendapatan kena pajak di PPh badannya.
tks.. rekan2…
Dear REkan2,
Tapi ada juga suatu ketika di perusahaan saya yg mengenakan denda pembatalan dan pihak pembeli meminta Faktur pajaknya sehingga saya harus memasukkan PPnnya. Sebenarnya sih rugi karna sudah beli barangnya ke distributor tp pembeli tdk jadi beli dan pihak distributor tidak mau dikembalikan. Jadi bila seperti itu jurnalnya bagaimana ya?