Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › track back pajak berapa tahun?
track back pajak berapa tahun?
mo tolong tanya, untuk pajak perorangan, emang sampe berapa tahun kebelakang yg bisa diperiksa oleh kantor pajak? apakah yg sudah terlewati dianggap selesai atau bisa diungkit2 lagi oleh kantor pajak?
- Originaly posted by moneypenny:
mo tolong tanya, untuk pajak perorangan, emang sampe berapa tahun kebelakang yg bisa diperiksa oleh kantor pajak?
5 tahun, jika menyangkut pidana pajak bisa lebih
Viewing 1 - 3 of 3 replies