Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tolong Solusinya Rekan!!!
Tolong Solusinya Rekan!!!
Kemarin saya mendapat surat dari KPP Pratama yang berisi tentang konfirmasi FAktur Pajak. Setelah saya cek, FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar. Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada. dan akhirnya menjadi kurang bayar. Ini terjadi pada bulan okt 2011 dan baru terlihat sekarang. Solusinya bagaimana ini?apakah berpengaruh pada PPH Ps. 29? thanks
- Originaly posted by riskiasari:
FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar.
ada
Originaly posted by riskiasari:Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada
tidak ada ??
- Originaly posted by riskiasari:
Setelah saya cek, FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar. Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada. dan akhirnya menjadi kurang bayar.
Kenapa "dan akhirnya menjadi kurang bayar"? Bukankah FP tsb memang ada dan sudah dilaporkan? Bisa ceritakan lebih rinci?
minum air putih dulu biar tenang, trus cerita masalahnya .. 😀
- Originaly posted by hendrioye:
minum air putih dulu biar tenang, trus cerita masalahnya .. 😀
plus tarik nafas, hembuskan, tarik nafas, tahaan… 15 menit
- Originaly posted by priadiar4:
tahaan… 15 menit
ha ha ha…..
mati dongSalam
Maksudnya kita sudah lapor , tapi di KPP pihak lawannya bilang tidak ada .. begitu kah ?
maaf jika bahasanya sulit dipahami Ceritannya begini, sebelum dataPPN diinput ke ESPT, saya buat dulu secara manual di exel. Setelah yakin PPN yang saya rinci secara manual benar, trus saya kirim ke teman saya untuk dikerjakan di ESPT. Nah setelah saya cek lagi ternyata ada nofaktur yang secara tidak sengaja terhapus dan menjadi nofak loncat.setelah itu saya revisi lagi untuk nofaktur tersebut(untung masih nyimpen data yang lengkap, sehingga saya tau FP no berapa dengan PT apa yang terhapus saya tau). Ternyata data yang saya kirimkan ke teman saya adalah data yang sama bukan yang saya revisi. Dan teman saya juga tidak bilang kesaya kalau ada nofak loncat (padahal kan pakai ESPT yang bias saja ketahuan jika ada loncatan). Setelah beberapa bulan tragedy ini terjadi. Yaitu tragedy dimana data saya tidak sama dengan yang di KPP Pratama…. Waktu KPP menyuruh menunjukkan FP no 010.000-11.0000zzzz dengan nama PT. CBA, saya dengan bangga bisa menunjukkan karena saya buat & di data saya ada. Ternyata oh ternyata data KPP dengan FP no 010.000-11.0000zzzz atas nama PT. CBA Tidak Ada. Setelah itu suruh bayar lagi dengan nama PT. tersebut sebesar PPN yang tecantum di surat KPP. Sekian Terimakasih
bukan begitu pak fredy, pihak KPP yang bilang tidak ada. secara tidak sengaja saya belum menginputkan ke ESPT atau lebih tepatnya sudah diinput ke ESPT tapi masuk faktur Sederhana yang digelondongkan. jadi, dicari sampai kiamatpun gak akan ketemu. masalahnya keterangannya kan gak ada dan npwpnyapun 00.000.000-0.000. jadi puuuussssssssssssssssiiiiiinnnnnnnnnnngggggggggggg ggggggggggg. Hiks hiks, bodoh ya??? padahal itu oktober yang lalu, hal ini berpengaruh pada PPH tahunan gak sie?
- Originaly posted by riskiasari:
Yaitu tragedy dimana data saya tidak sama dengan yang di KPP Pratama…. Waktu KPP menyuruh menunjukkan FP no 010.000-11.0000zzzz dengan nama PT. CBA, saya dengan bangga bisa menunjukkan karena saya buat & di data saya ada. Ternyata oh ternyata data KPP dengan FP no 010.000-11.0000zzzz atas nama PT. CBA Tidak Ada.
Ooooh begitu…., jadi letak kesalahan adalah sang pembuat eSPT, khan?
Originaly posted by riskiasari:Setelah itu suruh bayar lagi dengan nama PT. tersebut sebesar PPN yang tecantum di surat KPP.
Dalam hal ini KPP benar..
Originaly posted by riskiasari:Solusinya bagaimana ini?apakah berpengaruh pada PPH Ps. 29? thanks
Dikaitkan dengan SPT Tahunan, karena data di excel yang rekan susun secara sudah lengkap (tidak terloncat) maka logisnya sudah juga dibukukan sebagai omset tahun 2011, sehingga tidak perlu pembetulan SPT Tahunan PPh….
Namun demikian ada baiknya di-check lagi.. - Originaly posted by riskiasari:
atau lebih tepatnya sudah diinput ke ESPT tapi masuk faktur Sederhana yang digelondongkan.
Tunggu dulu…!
Halo memang demikian halnya, maka dapat dilakukan pembetulan, yang hasilnya tidak kurang bayar, karena tidak ada "tambahan" PK-nya nggak ngaruh ke pasal 29, soalnya yang pajak masukan itu taronya dineraca, sedangkan pasal 29 adanya dilaba rugi
cmiiwwwwww- Originaly posted by begawan5060:
Tunggu dulu…!
Halo memang demikian halnya, maka dapat dilakukan pembetulan, yang hasilnya tidak kurang bayar, karena tidak ada "tambahan" PK-nyacaranya bagaimana pak?kita gak bisa membuktikan bahwa sudah masuk ESPT, dan kita tetap disuruh bayar . . . 🙁
- Originaly posted by riskiasari:
caranya bagaimana pak?kita gak bisa membuktikan bahwa sudah masuk ESPT, dan kita tetap disuruh bayar
Misal data di form 1111 A2 (SPT PPN Masa Okt 2011), jumlah PK = 90.000, dengan rincian :
PPN di FP No. 00000001 = 15.000
PPN di FP No. 00000002 = 10.000
PPN di FP No. 00000003 = 25.000
PPN di FP No. 00000005 = 5.000
PPN di FP No. 00000006 = 35.000
Jumlah PK = 90.000PK dalam FP yang digunggung = 100.000 di dalamnya termasuk FP No. 00000004 dengan PPN sebesar = 7.500
Dengan demikian jumlah PK = 90.000 + 100.000 = 190.000
PM = 120.000
KB = 70.000Dibuat Pembetulan SPT, dengan rincian 1111 A2 :
PPN di FP No. 00000001 = 15.000
PPN di FP No. 00000002 = 10.000
PPN di FP No. 00000003 = 25.000
PPN di FP No. 00000003 = 7.500
PPN di FP No. 00000005 = 5.000
PPN di FP No. 00000006 = 35.000
Jumlah PK = 97.500Jumlah FP yang digunggung dibetulkan menjadi = 100.000 – 7.500 = 92.500
Jadi, jumlah PK = 97.500 + 92.500 = 190.000
PM = 120.000
KB = 70.000
KB dalam SPT yg dibetulkan = 70.000
KB/(LB) hasil pembetulan = 0