Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tolong Solusinya Rekan!!!

  • Tolong Solusinya Rekan!!!

     Fredy0819 updated 11 years, 9 months ago 6 Members · 17 Posts
  • riskiasari

    Member
    5 July 2012 at 2:01 pm
  • riskiasari

    Member
    5 July 2012 at 2:01 pm

    Kemarin saya mendapat surat dari KPP Pratama yang berisi tentang konfirmasi FAktur Pajak. Setelah saya cek, FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar. Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada. dan akhirnya menjadi kurang bayar. Ini terjadi pada bulan okt 2011 dan baru terlihat sekarang. Solusinya bagaimana ini?apakah berpengaruh pada PPH Ps. 29? thanks

  • priadiar4

    Member
    5 July 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar.

    ada

    Originaly posted by riskiasari:

    Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada

    tidak ada ??

  • begawan5060

    Member
    5 July 2012 at 2:06 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    Setelah saya cek, FP yang dimaksud oleh kantor pajak ada & kami membuat surat tanggapan bahwa faktur no sekian dengan nama PT….. telah dilaporkan dan sudah dibayar. Dan ternyata dilaporan KPP no. fak dengan PT…. tersebut tidak ada. dan akhirnya menjadi kurang bayar.

    Kenapa "dan akhirnya menjadi kurang bayar"? Bukankah FP tsb memang ada dan sudah dilaporkan? Bisa ceritakan lebih rinci?

  • hendrioye

    Member
    5 July 2012 at 2:13 pm

    minum air putih dulu biar tenang, trus cerita masalahnya .. 😀

  • priadiar4

    Member
    5 July 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    minum air putih dulu biar tenang, trus cerita masalahnya .. 😀

    plus tarik nafas, hembuskan, tarik nafas, tahaan… 15 menit

  • Aries Tanno

    Member
    5 July 2012 at 2:34 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tahaan… 15 menit

    ha ha ha…..
    mati dong

    Salam

  • Fredy0819

    Member
    5 July 2012 at 2:53 pm

    Maksudnya kita sudah lapor , tapi di KPP pihak lawannya bilang tidak ada .. begitu kah ?

  • riskiasari

    Member
    5 July 2012 at 3:16 pm

    maaf jika bahasanya sulit dipahami Ceritannya begini, sebelum dataPPN diinput ke ESPT, saya buat dulu secara manual di exel. Setelah yakin PPN yang saya rinci secara manual benar, trus saya kirim ke teman saya untuk dikerjakan di ESPT. Nah setelah saya cek lagi ternyata ada nofaktur yang secara tidak sengaja terhapus dan menjadi nofak loncat.setelah itu saya revisi lagi untuk nofaktur tersebut(untung masih nyimpen data yang lengkap, sehingga saya tau FP no berapa dengan PT apa yang terhapus saya tau). Ternyata data yang saya kirimkan ke teman saya adalah data yang sama bukan yang saya revisi. Dan teman saya juga tidak bilang kesaya kalau ada nofak loncat (padahal kan pakai ESPT yang bias saja ketahuan jika ada loncatan). Setelah beberapa bulan tragedy ini terjadi. Yaitu tragedy dimana data saya tidak sama dengan yang di KPP Pratama…. Waktu KPP menyuruh menunjukkan FP no 010.000-11.0000zzzz dengan nama PT. CBA, saya dengan bangga bisa menunjukkan karena saya buat & di data saya ada. Ternyata oh ternyata data KPP dengan FP no 010.000-11.0000zzzz atas nama PT. CBA Tidak Ada. Setelah itu suruh bayar lagi dengan nama PT. tersebut sebesar PPN yang tecantum di surat KPP. Sekian Terimakasih

  • riskiasari

    Member
    5 July 2012 at 3:22 pm

    bukan begitu pak fredy, pihak KPP yang bilang tidak ada. secara tidak sengaja saya belum menginputkan ke ESPT atau lebih tepatnya sudah diinput ke ESPT tapi masuk faktur Sederhana yang digelondongkan. jadi, dicari sampai kiamatpun gak akan ketemu. masalahnya keterangannya kan gak ada dan npwpnyapun 00.000.000-0.000. jadi puuuussssssssssssssssiiiiiinnnnnnnnnnngggggggggggg ggggggggggg. Hiks hiks, bodoh ya??? padahal itu oktober yang lalu, hal ini berpengaruh pada PPH tahunan gak sie?

  • begawan5060

    Member
    5 July 2012 at 3:25 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    Yaitu tragedy dimana data saya tidak sama dengan yang di KPP Pratama…. Waktu KPP menyuruh menunjukkan FP no 010.000-11.0000zzzz dengan nama PT. CBA, saya dengan bangga bisa menunjukkan karena saya buat & di data saya ada. Ternyata oh ternyata data KPP dengan FP no 010.000-11.0000zzzz atas nama PT. CBA Tidak Ada.

    Ooooh begitu…., jadi letak kesalahan adalah sang pembuat eSPT, khan?

    Originaly posted by riskiasari:

    Setelah itu suruh bayar lagi dengan nama PT. tersebut sebesar PPN yang tecantum di surat KPP.

    Dalam hal ini KPP benar..

    Originaly posted by riskiasari:

    Solusinya bagaimana ini?apakah berpengaruh pada PPH Ps. 29? thanks

    Dikaitkan dengan SPT Tahunan, karena data di excel yang rekan susun secara sudah lengkap (tidak terloncat) maka logisnya sudah juga dibukukan sebagai omset tahun 2011, sehingga tidak perlu pembetulan SPT Tahunan PPh….
    Namun demikian ada baiknya di-check lagi..

  • begawan5060

    Member
    5 July 2012 at 3:27 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    atau lebih tepatnya sudah diinput ke ESPT tapi masuk faktur Sederhana yang digelondongkan.

    Tunggu dulu…!
    Halo memang demikian halnya, maka dapat dilakukan pembetulan, yang hasilnya tidak kurang bayar, karena tidak ada "tambahan" PK-nya

  • hendrioye

    Member
    5 July 2012 at 3:29 pm

    nggak ngaruh ke pasal 29, soalnya yang pajak masukan itu taronya dineraca, sedangkan pasal 29 adanya dilaba rugi
    cmiiwwwwww

  • riskiasari

    Member
    5 July 2012 at 3:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tunggu dulu…!
    Halo memang demikian halnya, maka dapat dilakukan pembetulan, yang hasilnya tidak kurang bayar, karena tidak ada "tambahan" PK-nya

    caranya bagaimana pak?kita gak bisa membuktikan bahwa sudah masuk ESPT, dan kita tetap disuruh bayar . . . 🙁

  • begawan5060

    Member
    5 July 2012 at 4:07 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    caranya bagaimana pak?kita gak bisa membuktikan bahwa sudah masuk ESPT, dan kita tetap disuruh bayar

    Misal data di form 1111 A2 (SPT PPN Masa Okt 2011), jumlah PK = 90.000, dengan rincian :
    PPN di FP No. 00000001 = 15.000
    PPN di FP No. 00000002 = 10.000
    PPN di FP No. 00000003 = 25.000
    PPN di FP No. 00000005 = 5.000
    PPN di FP No. 00000006 = 35.000
    Jumlah PK = 90.000

    PK dalam FP yang digunggung = 100.000 di dalamnya termasuk FP No. 00000004 dengan PPN sebesar = 7.500

    Dengan demikian jumlah PK = 90.000 + 100.000 = 190.000
    PM = 120.000
    KB = 70.000

    Dibuat Pembetulan SPT, dengan rincian 1111 A2 :
    PPN di FP No. 00000001 = 15.000
    PPN di FP No. 00000002 = 10.000
    PPN di FP No. 00000003 = 25.000
    PPN di FP No. 00000003 = 7.500
    PPN di FP No. 00000005 = 5.000
    PPN di FP No. 00000006 = 35.000
    Jumlah PK = 97.500

    Jumlah FP yang digunggung dibetulkan menjadi = 100.000 – 7.500 = 92.500

    Jadi, jumlah PK = 97.500 + 92.500 = 190.000
    PM = 120.000
    KB = 70.000
    KB dalam SPT yg dibetulkan = 70.000
    KB/(LB) hasil pembetulan = 0

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now