• Tolong pencerahannya donk..

     seba updated 14 years ago 5 Members · 12 Posts
  • seba

    Member
    27 March 2010 at 8:44 am
  • seba

    Member
    27 March 2010 at 8:44 am

    Bagi siapa saja yang tahu, saya masih bingung ni….
    1. Apakah pph terutang atas pegawai tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    2. Apakah atas pph terutang pegawai tidak tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    3. Apakah selain golongan penerima penghasilan tersebut diatas perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?
    4. Misalnya objek pajak final ada pada masa juni, apakah objek pajak tersebut perlu dicantumkan kembali pada masa desember?
    5. Jika ada pemotongan pada masa jan-nop, apakah pada masa desember perlu dicantumkan/dilampirkan kembali pada daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

  • begawan5060

    Member
    27 March 2010 at 2:57 pm
    Originaly posted by seba:

    1. Apakah pph terutang atas pegawai tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

    Untuk keperluan penyampaian SPT Masa PPh Ps 21, hanya daftar bukti potong..

    Originaly posted by seba:

    2. Apakah atas pph terutang pegawai tidak tetap perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

    Untuk keperluan penyampaian SPT Masa PPh Ps 21, hanya daftar bukti potong..

    Originaly posted by seba:

    Apakah selain golongan penerima penghasilan tersebut diatas perlu dilampirkan daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

    Untuk keperluan penyampaian SPT Masa PPh Ps 21, hanya daftar bukti potong..

    Originaly posted by seba:

    Misalnya objek pajak final ada pada masa juni, apakah objek pajak tersebut perlu dicantumkan kembali pada masa desember?

    Ya…

    Originaly posted by seba:

    Jika ada pemotongan pada masa jan-nop, apakah pada masa desember perlu dicantumkan/dilampirkan kembali pada daftar bukti pemotongan dan bukti potongnya?

    Untuk keperluan penyampaian SPT Masa PPh Ps 21, hanya daftar bukti potong masa Desember..

  • Nastusya Nastusya

    Member
    27 March 2010 at 3:35 pm

    rekan bengawan, aku masih binggung….aku mau tanya. apakah pegawai tetap tidak ada bukti potongnya atas pph 21. kalo ada, bukti potongnya seperti apanya??apakah benar kalo hanya pegawai tidak tetap yang punya bukti potong.tq

  • begawan5060

    Member
    27 March 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by pipi:

    rekan bengawan, aku masih binggung….aku mau tanya. apakah pegawai tetap tidak ada bukti potongnya atas pph 21. kalo ada, bukti potongnya seperti apanya??apakah benar kalo hanya pegawai tidak tetap yang punya bukti potong.tq

    Ada….
    Bukti Potong PPh Ps 21 Tidak final (kode formulir F.1.1.33.01) No 1 .. "Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas"

  • Aries Tanno

    Member
    27 March 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by pipi:

    rekan bengawan, aku masih binggung….aku mau tanya. apakah pegawai tetap tidak ada bukti potongnya atas pph 21.

    Atas penghasilan yang dipotong pajak pasti dan harus ada bukti potongnya.
    bukti potong untuk PEGAWAI TETAP hanya diberikan sekali setahun, yaitu 1721-A1
    sedang untuk pegawai lainnya, diantaranya adalah seperti yang disampaikan rekan begawan.
    ada lagi bukti potong untuk penghasilan yang bersifat final.

    Originaly posted by seba:

    4. Misalnya objek pajak final ada pada masa juni, apakah objek pajak tersebut perlu dicantumkan kembali pada masa desember?

    rasanya nggak perlu
    sebab yang diakumulasikan pada masa desember hanyalah untuk penghasilan yang tidak final (angka 6 s/d 20)

    Salam

  • Nastusya Nastusya

    Member
    29 March 2010 at 10:30 am

    rekan begawan dan rekan hanif, tq atas pencerahannya. jadi bisa aku simpulkan bahwa untuk pegawai tetap, diberikan bukti potongnya pada akhir tahun saja dalam bentuk 1721 A1, sedangkan untuk pegawai tidak tetap, diberikan bukti potong tiap bulannya….tq

  • seba

    Member
    7 April 2010 at 5:41 pm

    Tq….Tq….

  • firdian

    Member
    9 April 2010 at 3:35 pm

    tuk pertanyaan seba yg no.4….jawabannya adalah "tidak dicantumkan kembali pada masa desember"!! karena skrg ini sudah tidak ada lagi yg namanya SPT PPh 21 Tahunan,,yg ada hanyalah SPT masa PPh 21….

    Salam

  • seba

    Member
    23 April 2010 at 9:43 am

    Untuk rekan firdian tq..
    tuk rekan begawan dan hanif dan yang lain,kalau pegawai tetap kan diberikan bukti potongnya pada akhir tahun saja dalam bentuk 1721 A1 (A1 kan ga wajib dilampirkan pada pelaporan SPT masa 21) trus untuk mengisi daftar bukti potong tidak final (untuk pegawai tetap) dalam pelaporan pph pasal 21 setiap masa/bulan gmana?kan disitu ada nomor bukti pemotongan dan tanggal bukti pemotongan (berarti ada bukti potongnya)

  • begawan5060

    Member
    23 April 2010 at 8:41 pm
    Originaly posted by seba:

    tuk rekan begawan dan hanif dan yang lain,kalau pegawai tetap kan diberikan bukti potongnya pada akhir tahun saja dalam bentuk 1721 A1 (A1 kan ga wajib dilampirkan pada pelaporan SPT masa 21)

    Benar..

    Originaly posted by seba:

    trus untuk mengisi daftar bukti potong tidak final (untuk pegawai tetap) dalam pelaporan pph pasal 21 setiap masa/bulan gmana?

    Tidak perlu dibuat dan dilampirkan Daftar bukti potong untuk pegawai tetap..

    Originaly posted by seba:

    kan disitu ada nomor bukti pemotongan dan tanggal bukti pemotongan (berarti ada bukti potongnya)

    Daftar Bukti Potong harus dibuat dan dilampirkan, apabila pada masa ybs terdapat pemotongan atas penghasilan "bukan pegawai", "pegawai tidak tetap", peserta kegiatan (seperti tercantum dalam form bukti potongnya)

  • seba

    Member
    26 April 2010 at 7:50 am

    oo iya terima kasih rekan begawan.ternyata di bukti potongnya ada pos pos jenis penghasilan yang harus dibuat bukti potongnya..tq tq

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now