Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › (Tolong) Kena pajak karena punya rumah hadiah dari Orang tua
(Tolong) Kena pajak karena punya rumah hadiah dari Orang tua
Teman2, saya agak awam soal perpajakan, saya ada masalah, saya coba untuk jabarkan dibawah dan mohon bantuan nya untuk solusinya :
Kondisi :
1. Ayah saya tidak punya NPWP dan sudah tua berusia 63 tahun.
2. Ayah saya membelikan saya rumah dari uangnya sekitar 1.5M
3. Penghasilan saya sendiri kecil jualan baju dengan norma misalnya 25%Pertanyaan :
1. Saat ini saya diminta untuk membayar pajak dari 1.5M hadiah dari ortu
karena menurut orang pajak tsb ini harus di lihat dari mana asal uangnya.
2. Rumah senilai 1.5 M tersebut hadiah dari orang tua saya, tapi karena
katanya pajak itu dibebankan bedasarkan Jabatan (ayah-anak) maka saya
diminta yang membayar pajak sehubungan ayah saya tidak punya NPWP
3. Total pajak yang diminta adalah berdasarkan norma 25% dari 1.5M
dikalikan pajak penghasilan progresif tersebut sekitar 35juta.
karena dianggap penghasilan saya.
4. Saya tidak sanggup bayar karena penghasilan bersih saya rata2 35-40 juta
dan saat ini sedang tidak ada penghasilan tetap karena sepi jualan baju sudah
tutup. Apakah yang terjadi jika saya tidak membayar untuk pajak tersebut ?mohon bantuannya untuk solusi masalah diatas
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Hadiah memang kena pajak
UU No.36 Th 2008 Pasal 4
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan Hadiah memang kena pajak
mohon maaf ijin menjawab :
dasar hukum : UU PPh dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&x=62&y=4&hlm=1&page=show&id=13430
Pasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,yang seharusnya dihimbau oleh orang pajak adalah ayah rekan karena bisa membelikan rumah 1,5 M tapi kok ndak punya NPWP dan selama ini penghasilannya kok gak bayar pajak.
- Originaly posted by aldrian:
mohon maaf ijin menjawab :
dasar hukum : UU PPh dapat dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&x=62&y=4&hlm=1&page=show&id=13430
Pasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,yang seharusnya dihimbau oleh orang pajak adalah ayah rekan karena bisa membelikan rumah 1,5 M tapi kok ndak punya NPWP dan selama ini penghasilannya kok gak bayar pajak.
Terima kasih atas jawabannya, ayah saya bukan subjek pajak karena sejak tahun 2000 sudah tidak bekerja karena operasi tulang punggung dan berikutnya terkena serangan jantung. apakah ini menjadi subjek pajak juga?
- Originaly posted by matius_02:
udah tidak bekerja karena operasi tulang punggung dan berikutnya terkena serangan jantung. apakah ini menjadi subjek pajak juga?
tapi ko
Originaly posted by matius_02:bisa membelikan rumah 1,5 M
Originaly posted by matius_02:berikutnya terkena serangan jantung. apakah ini menjadi subjek pajak juga?
ya subjek pajak..
solusi tunjukan bukti2 pendukung bahwa memang ayah anda yang membelikan rumah untuk anda.. supaya masuk ke kriteria ini.
Originaly posted by aldrian:Pasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,efeknya ayah anda yang akan dikejar oleh fiskus. atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdekat, siapa tau mereka bisa nemu loophole.
Harus dilihat dulu gimana kriteria penghasilan orang tuanya. Hal ini bisa disebabkan karena orang tuanya tidak ada NPWP sehingga tidak pernah melapor SPT Tahunan secara tidak langsung, sehingga fiskus bingung, tidak ada NPWP tapi bisa beli rumah dan memberi anaknya rumah. sehingga dianggap tidak melaporkan penghasilan yang telah diperoleh.
Terima kasih sudah terjawab ^^