Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tolong dibantu rekan situasi saya
Tolong dibantu rekan situasi saya
Hi rekan2 ortax semua,
Saya baru mulai mempelajari seluk beluk UU perpajakan indonesia sejak Tax Amnesty berlaku. Sebelumnya semua urusan perpajakan saya serahkan kepada konsultan pajak. Mohon di bantu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
1. Saya telah mempunyai NPWP untuk bbrp tahun terakhir, tiap tahun melaporkan SPT dan SPT 2015 tertulis saya sebagai COMMISIONER dan ternyata bukan UMKM padahal usaha saya mempunyai SIUP TDP HO lengkap semuanya deh.. Setelah TA berlaku saya bongkar SPT tahun kemarin ternyata COMMISIONER.. Padahal usaha saya jual kebutuhan sehari-hari dan mempunyai SIUP. apakah saya masih bisa ikut yg UMKM dibawah 4.8M? Seandainya bisa, apakah langkah2 yang perlu saya lakukan?
2. Setelah mendengar dari beberapa teman yang kebetulan Sarjana Hukum yang telah membaca PMK 118 mengenai deklarasi harta di LN menggunakan uang tebusan sebesar 4% HANYA berlaku untuk ASET TETAP yang tidak dapat dialihkan ke Indonesia seperti rumah dan apartemen. Tetapi aset berupa Kas di bank wajib di repatriasi ke Indonesia dengan uang tebusan sebesar 2%. Bagaimana pendapat kawan2 di ortax?
Teman saya telah menanya AR, AR menjawab skenario diatas adalah bener dan mengatakan contoh: WP yg mempunyai 100M hanya perlu membayar 4%, boleh dikatakan lebih dari sanggup untuk deklarasi dan tidak perlu membawa balik ke indonesia. Tetapi tujuan TA kan untuk mengalihkan Harta LN balik ke Indonesia, AR blg harta berupa kas di bank LN wajib di repatriasi dan mungkin banyak yg masih salah paham dengan point ini. Bagaimana pendapat kawan2 di ortax?3. Untuk penyampaian laporan harta tiap 6 bulan sekali, jika pada saat penyampaian, ketemu AR yang usil minta bukti penyokong untuk laporan harta yg tertera, apa yang bisa saya lakukan? (banyak sekali oknum-oknum pajak yg usil di daerah tmpt tinggal saya)
4. Seandainya setelah lewat 3 tahun Tax Amnesty, saya didatangi petugas pajak untuk membuktikan harta tambahan yg saya laporkan sewaktu TA, apa perlu saya berikan? jika tidak pasal apa yg melindungi saya?
5. jika lwt 3 tahun TA, terbukti laporan harta tambahan tidak sesuai, contohnya TA kas 5M ternyata hanya 4M, hilang 1M apakah saya hanya dikenakan denda? atau pun TA saya dibatalkan?
6. Atas kejadian seperti apa yg bisa membatalkan keikutsertaan saya dalam TA?
Terima Kasih saya ucapkan terlebih dahulu untuk bantuan rekan2 di ortax!
- Originaly posted by arsel87:
apakah saya masih bisa ikut yg UMKM dibawah 4.8M? Seandainya bisa, apakah langkah2 yang perlu saya lakukan?
usahanya dalam bentuk CV/PT?
Originaly posted by arsel87:Tetapi aset berupa Kas di bank wajib di repatriasi ke Indonesia dengan uang tebusan sebesar 2%. Bagaimana pendapat kawan2 di ortax?
bukan wajib rekan. kalau mau repatriasi tarif 2/3/5 % sesuai periode, kalau tidak mau repatriasi tarif 4/6/10 %
Originaly posted by arsel87:3. Untuk penyampaian laporan harta tiap 6 bulan sekali, jika pada saat penyampaian, ketemu AR yang usil minta bukti penyokong untuk laporan harta yg tertera, apa yang bisa saya lakukan?
penyokong apa rekan? hehe. laporkan saja ke kring pajak 1500200
Originaly posted by arsel87:membuktikan harta tambahan yg saya laporkan sewaktu TA, apa perlu saya berikan? jika tidak pasal apa yg melindungi saya?
harta yang dilaporkan TA tidak perlu dibuktikan. yang perlu dibuktikan adalah harta yang belum dilaporkan di SPT 2015 tapi tidak dilaporkan TA.
Originaly posted by arsel87:5. jika lwt 3 tahun TA, terbukti laporan harta tambahan tidak sesuai, contohnya TA kas 5M ternyata hanya 4M, hilang 1M apakah saya hanya dikenakan denda? atau pun TA saya dibatalkan?
tidak masalah.
Originaly posted by arsel87:Atas kejadian seperti apa yg bisa membatalkan keikutsertaan saya dalam TA?
tidak ada pembatalan TA. yang ada adalah sanksi jika ada harta yang belum dilaporkan di SPT dan tidak diajukan TA, kemudian ditemukan petugas pajak.
- Originaly posted by goodmorning:
Originaly posted by arsel87:
apakah saya masih bisa ikut yg UMKM dibawah 4.8M? Seandainya bisa, apakah langkah2 yang perlu saya lakukan?usahanya dalam bentuk CV/PT?
Usaha saya masi dalam bentuk usaha dagang perorangan. Saya mempunyai SIUP tapi di SPT saya tertera commisioner bukan sebagai UMKM. Apa saya boleh ikut UMKM rate 0,5% dibwh 4.8M?
Pertanyaannya:
Apakah rekan arsel87 seorang pegawai atau profesional?
rekan arsel waktu bayar pph berarti ikut yang pp 46 2013 yang 1% bukan?
- Originaly posted by denzi:
Usaha saya masi dalam bentuk usaha dagang perorangan. Saya mempunyai SIUP tapi di SPT saya tertera commisioner bukan sebagai UMKM. Apa saya boleh ikut UMKM rate 0,5% dibwh 4.8M?
Rekan Arsel apa saat ini memenuhi kewajiban Pph Final 1 % fari usaha dagang nya.
Bila iya termasuk kategori UMKM rate 0,5 % untuk harta sampai Rp 10 M.
Bila pake Norma perhitungan berarti bukan UMKM. - Originaly posted by denzi:
Pertanyaannya:
Apakah rekan arsel87 seorang pegawai atau profesional?
Saya seorang pedagang pak. Buka usaha sendiri
Originaly posted by ford77:rekan arsel waktu bayar pph berarti ikut yang pp 46 2013 yang 1% bukan?
Saya kurang jelas pak ttg pembayaran pph semua dilakukan konsultan pajak saya. Melihat kembali SPT2015 saya tertera saya sebagai commisioner (apakah sama artinya dengan makelar/ pekerjaan bebas)? Seharusnya pembayarannya berdasarkan norma. Apakah dengan menunjukkan bukti saya sebagai pedagang dengan SIUP bisa?
- Originaly posted by danilecarlo:
Originaly posted by denzi:
Usaha saya masi dalam bentuk usaha dagang perorangan. Saya mempunyai SIUP tapi di SPT saya tertera commisioner bukan sebagai UMKM. Apa saya boleh ikut UMKM rate 0,5% dibwh 4.8M?Rekan Arsel apa saat ini memenuhi kewajiban Pph Final 1 % fari usaha dagang nya.
Bila iya termasuk kategori UMKM rate 0,5 % untuk harta sampai Rp 10 M.
Bila pake Norma perhitungan berarti bukan UMKM.Jadi saya terpaksa menanggung kesalahan konsultan pajak dengan membayar lebih 1.5% haissss
- Originaly posted by arsel87:
Saya kurang jelas pak ttg pembayaran pph semua dilakukan konsultan pajak saya. Melihat kembali SPT2015 saya tertera saya sebagai commisioner (apakah sama artinya dengan makelar/ pekerjaan bebas)? Seharusnya pembayarannya berdasarkan norma. Apakah dengan menunjukkan bukti saya sebagai pedagang dengan SIUP bisa?
Jadi realita cara bayarnya pph 1 % rekan arsel 87 yang jadi acuan mutlak.. Apa yang tertera commisioner bukan masalah. SIUP bukan urusan kantor pajak Rekan . Hehehehe
- Originaly posted by arsel87:
Jadi saya terpaksa menanggung kesalahan konsultan pajak dengan membayar lebih 1.5% haissss
Saya ikut prihatin saja dengan rekan memakai konsultan pajak abal-abal dengan membayar lebih tinggi 1,5 %. .
- Originaly posted by danilecarlo:
Originaly posted by arsel87:
Jadi saya terpaksa menanggung kesalahan konsultan pajak dengan membayar lebih 1.5% haissssSaya ikut prihatin saja dengan rekan memakai konsultan pajak abal-abal dengan membayar lebih tinggi 1,5 %. .
saya turut prihatin…
1,5% lebih tinggi plus tidak pernah tau apa saja yg dilaporkan… Tadi saya ke kanwil tapi argument saya tidak diterima.
Padahal dari PMK 118 harusnya tidak salah juga.Pasal 11
(1) Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
merupakan Wajib Pajak yang:a. memiliki pereclaran usaha hanya bersumber clari
penghasilan atas kegiatan usaha; clan
b. ticlak menerima penghasilan clari pekerjaan clalam
hubungan kerja clan/ atau pekerjaan be bas.
(2) Pekerjaan bebas sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
huruf b merupakan pekerjaan yang clilakukan oleh orang
pribacli yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
untuk memperoleh penghasilan yang ticlak terikat oleh
suatu hubungan kerja, antara lain clokter, notaris,
akuntan, arsitek, atau pengacara.pekerjaan bebas yg mempunyai keahlian khusus yg tdk diperbolehkan. kan ada juga commissioner dalam usaha dagang jasa jual beli sayuran, hasil bumi dll.
Gimana menurut rekan2?
seharusnya, sesuai PMK nya, pada pasal 12 tertulis demikian:
Pereclaran usaha sebagaimana climaksucl clalam Pasal 10 ayat
(3) clitentukan berclasarkan:
a. surat pernyataan mengenai besaran pereclaran usaha
yang berisi pencatatan pereclaran usaha Wajib Pajak
mulai Januari sampai clengan Desember pacla Tahun
Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki
kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan; atau
b. SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.Jadi sebenarnya tinggal melihat acuan SPT nya ikut PP46 yang 1% atau tidak. Selain itu, tambahannya adalah, menerima gaji atau ada penghasilan lain tidak di SPT nya, jika ya maka tidak bisa ikut yang UMKM. karena dasar acuan nya menurut PMK nya hanya mengatur demikian (selain aturan yang pekerjaan bebas ya, kl pekerjaan bebas kan pasti tidak bisa, dan seharusnya sejak SPT sudah kelihatan)
cmiiw
[quote=denny.wianto]Jadi sebenarnya tinggal melihat acuan SPT nya ikut PP46 [/quote]
Mungkin ini lebih kuat pph Fina 1 % dan ada [b]bukti potong pph ps 21 atau tdk di SPT nya.[/b]
Atau memakai perhitungan Norma penghitungan.