Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi tolong di bantu yahhh…..

  • tolong di bantu yahhh…..

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:21 am

    rekan..
    jika alamat pada formulir bukti potong 1721 – A1 tahun 2011 dari perusahaan tidak sesuai dengan alamat di NPWP, melainkan memakai alamat perusahaan itu sendiri bagaimana?? apa tdk masalah?? untuk nomor NPWP sendiri sdh benar.

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:21 am
  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 8:31 am
    Originaly posted by 4ndY:

    jika alamat pada formulir bukti potong 1721 – A1 tahun 2011 dari perusahaan tidak sesuai dengan alamat di NPWP, melainkan memakai alamat perusahaan itu sendiri bagaimana?? apa tdk masalah?? untuk nomor NPWP sendiri sdh benar.

    tidak apa

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak apa

    oh jd tidak masalah rekan.
    terima kasih

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:43 am

    dalam kasus ini, karyawan saya mendapat surat dari KPP tempat dia terdaftar. yang berisi bahwa dia blm melaporkan SPT tahunan 2011,
    padahal untuk hal pelaporan spt tahunan karyawan sudah dilaporkan semuanya oleh perusahaan secara kolektif pada bln maret 2012.
    untuk pph nya sendiri dia masih nihil karena masih di bwh PTKP.
    solusinya bagaimana rekan? agar KPP karyawan trsbt tahu bahwa dia sdh lapor SPT dan tidak dikenakan denda telat lapor.

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by 4ndY:

    agar KPP karyawan trsbt

    maksudnya KPP dimana karyawan tersebut terdaftar.

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by 4ndY:

    padahal untuk hal pelaporan spt tahunan karyawan sudah dilaporkan semuanya oleh perusahaan secara kolektif pada bln maret 2012.

    lewat dropbox

    Originaly posted by 4ndY:

    solusinya bagaimana rekan? agar KPP karyawan trsbt tahu bahwa dia sdh lapor SPT dan tidak dikenakan denda telat lapor.

    minta tanda terima dari KPP saat kolektif ke perusahaan

    saat perusahaan menyampaikan kolektif dibuat tanda terima tiap NPWP.

  • Bharoon

    Member
    11 September 2012 at 8:52 am
    Originaly posted by 4ndY:

    dalam kasus ini, karyawan saya mendapat surat dari KPP tempat dia terdaftar. yang berisi bahwa dia blm melaporkan SPT tahunan 2011,
    padahal untuk hal pelaporan spt tahunan karyawan sudah dilaporkan semuanya oleh perusahaan secara kolektif pada bln maret 2012.

    jika sudah dilaporkan SPT nya, tunjukkan saja Tanda Terima SPT Tahunan tersebut ke KPP nya rekan….

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 8:55 am
    Originaly posted by priadiar4:

    lewat dropbox

    maksudnya dropbox itu apa rekan?

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 8:57 am
    Originaly posted by 4ndY:

    maksudnya dropbox itu apa rekan?

    intinya kita tidak menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Terdaftar..namun bisa lewat jemput bola oleh KPP di Mall/tempat umum, kolektif Perusahaan dan lain-lain

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 9:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    intinya kita tidak menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Terdaftar..namun bisa lewat jemput bola oleh KPP di Mall/tempat umum, kolektif Perusahaan dan lain-lain

    oke rekan, terima kasih atas penjelasannya.

  • 4ndY

    Member
    11 September 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by bharoon:

    tunjukkan saja Tanda Terima SPT Tahunan tersebut ke KPP nya rekan….

    iya rekan, nanti saya kasih tahu sama karyawan tersebut.

  • rosalia18061994

    Member
    27 January 2015 at 7:23 am

    saya pernah magang di kpp. kemudian saya pernah dengar tentang dropbox luar dan dropbox internal. dropbox luar itu yang berupa kotak yang disediakan ditempat strategis.
    Tp apa yang dimaksud dropbox internal?
    mohon penjelasnnya rekan.
    terimakasih.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now