Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › tolong bantuu saya, norma untuk fotografer dan perhitunggannya
tolong bantuu saya, norma untuk fotografer dan perhitunggannya
tolong batu saya,, untuk masalah ini,, saya dah nyari di norma tapi ada yg 30 % ada yg 38% saya binggung,,
- Originaly posted by merry76:
tolong batu saya,, untuk masalah ini,, saya dah nyari di norma tapi ada yg 30 % ada yg 38% saya binggung,,
kok ada 30 dan 38 maksudnya apa rekan merry?
salam. saya pernah melihat norma untuk fotografer itu ada 38% ada juga yg 30 %, tapi saya udah dapat dari teman saya katanya untuk fotografer normanya 38%
terima kasih KTFDlihat piran di peraturan ini ada kok.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 536/PJ./2000TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK
YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN163 9592
Foto studio, termasuk Fotografi komersiil
Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan, penerbit dan lain-lain38 37 35