Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan TOLON…..GIMANA CARANYA PENGISIAN SPT MASA PPN LEMBAR 1107 A DAN 1107 B UNTUK PEDAGANG ECERAN?

  • TOLON…..GIMANA CARANYA PENGISIAN SPT MASA PPN LEMBAR 1107 A DAN 1107 B UNTUK PEDAGANG ECERAN?

     handycipto updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • Nastusya Nastusya

    Member
    27 March 2009 at 3:30 am
  • Nastusya Nastusya

    Member
    27 March 2009 at 3:30 am

    APAKAH BENAR CARA PENGISIAN LEMBAR 1107 A JIKA PENJUALAN BULAN INI 100.000, MAKA 1107 A DIISIKAN 100.000X10%=10.000 DAN DI LEMBAR 1107 BNYA DIISI 100.000X2%=2.000. SEHINGGA DILEMBAR 1107 INDUK TERUTANG PAJAK 2.000 SAJA. TQ

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 5:12 am

    1107 A Angka III, DPP = 100.000 PPN = 10.000
    1107 B Angka I.2.A. Penyerahan Barang Kena Pajak = 80% X Rp 100.000 = 8.000
    1107 Induk :PK – PM = 10.000 – 8.000 = 2.000(kurang bayar)

  • ayrus_alfayed

    Member
    27 March 2009 at 8:04 am

    cuma mwo nambahin aza

    sesuai dengan PMK 45/PMK.03/2008 TGL 31 Maret 2008 (kalau belum ada perubahan) menyatakan bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan yang menggunakan PENCATATAN bukan Pembukuan

    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    tapi ingat…

    PEDAGANG ECERAN, PPN Masukan dihitung dengan cara :
    Jika yang dijual BKP = 80% x Pajak Keluaran-BKP
    Jika yang dijual JKP = 40% x Pajak Keluaran – JKP

    KALO BUKAN PEDAGANG ECERAN, maka
    Jika yang dijual BKP = 80% x Pajak Keluaran-BKP
    Jika yang dijual JKP = idem/sama dengan pedagang eceran

    cONTOH bila Pedagang eceran:

    BKP = (100/110) x Rp 187.000.000 = Rp 17.000.000 (PK)
    JKP = (100/110) x Rp 99.000.000 = Rp 9.000.000 (PK)
    Total PK = Rp 26.000.000 (total PK)

    BKP = 80% x Rp 17.000.000 = Rp 13.600.000 (PM)
    JKP = 40% x Rp 9.000.000 = Rp 3.600.000 (PM)
    Total PM = Rp 16.600.000 (total PM)

    PPN Kurang Bayar = Rp 9.400.000

    Mohon koreksi kalo ada yang salah…

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 9:06 am

    Mohon dibedakan antara PE dan pengusaha jasa

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 9:06 am

    yes sangat tepat sekali cara pengisian tersebut

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now