Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › TOLON…..GIMANA CARANYA PENGISIAN SPT MASA PPN LEMBAR 1107 A DAN 1107 B UNTUK PEDAGANG ECERAN?
TOLON…..GIMANA CARANYA PENGISIAN SPT MASA PPN LEMBAR 1107 A DAN 1107 B UNTUK PEDAGANG ECERAN?
APAKAH BENAR CARA PENGISIAN LEMBAR 1107 A JIKA PENJUALAN BULAN INI 100.000, MAKA 1107 A DIISIKAN 100.000X10%=10.000 DAN DI LEMBAR 1107 BNYA DIISI 100.000X2%=2.000. SEHINGGA DILEMBAR 1107 INDUK TERUTANG PAJAK 2.000 SAJA. TQ
1107 A Angka III, DPP = 100.000 PPN = 10.000
1107 B Angka I.2.A. Penyerahan Barang Kena Pajak = 80% X Rp 100.000 = 8.000
1107 Induk :PK – PM = 10.000 – 8.000 = 2.000(kurang bayar)cuma mwo nambahin aza
sesuai dengan PMK 45/PMK.03/2008 TGL 31 Maret 2008 (kalau belum ada perubahan) menyatakan bahwa Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan yang menggunakan PENCATATAN bukan Pembukuan
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
tapi ingat…
PEDAGANG ECERAN, PPN Masukan dihitung dengan cara :
Jika yang dijual BKP = 80% x Pajak Keluaran-BKP
Jika yang dijual JKP = 40% x Pajak Keluaran – JKPKALO BUKAN PEDAGANG ECERAN, maka
Jika yang dijual BKP = 80% x Pajak Keluaran-BKP
Jika yang dijual JKP = idem/sama dengan pedagang ecerancONTOH bila Pedagang eceran:
BKP = (100/110) x Rp 187.000.000 = Rp 17.000.000 (PK)
JKP = (100/110) x Rp 99.000.000 = Rp 9.000.000 (PK)
Total PK = Rp 26.000.000 (total PK)BKP = 80% x Rp 17.000.000 = Rp 13.600.000 (PM)
JKP = 40% x Rp 9.000.000 = Rp 3.600.000 (PM)
Total PM = Rp 16.600.000 (total PM)PPN Kurang Bayar = Rp 9.400.000
Mohon koreksi kalo ada yang salah…
Mohon dibedakan antara PE dan pengusaha jasa
yes sangat tepat sekali cara pengisian tersebut