Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Toleransi Perubahan Pindah KPP

  • Toleransi Perubahan Pindah KPP

     moremore updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • mukarom

    Member
    27 June 2012 at 1:35 pm

    Berapa lama toleransi untuk pindah KPP. Misal mulai April 2012 saya dipindahkan ke kpp madya (yang semula di KPP Pratama), berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?

  • mukarom

    Member
    27 June 2012 at 1:35 pm
  • ewox

    Member
    27 June 2012 at 1:49 pm
    Originaly posted by mukarom:

    , berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?

    jika sudah dipindahkan yah sudah wajib menggunakan NPWP baru rekan (dengan NPWP Madya), tidak ada batas waktunya

  • mukarom

    Member
    27 June 2012 at 2:03 pm

    kalau untuk Faktur Pajak Keluaran bisa langsung menggunakan NPWP baru. Masalahnya Untuk PPn Masukan dan PPh 22 gimana? kan untuk ngurus API memerlukan waktu yg lama

  • ewox

    Member
    27 June 2012 at 2:13 pm
    Originaly posted by mukarom:

    Masalahnya Untuk PPn Masukan

    segera mungkin konfirmasi ke supplier tentang perubahan NPWP

    Originaly posted by mukarom:

    PPh 22 gimana? kan untuk ngurus API memerlukan waktu yg lama

    sepengetahuan saya ini tidak masalah rekan, kan yang berubah hanya kode KPPnya saja. untuk penyusunan PIB langsung memakai NPWP baru saja.

  • dharmaput

    Member
    27 June 2012 at 3:50 pm
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by mukarom: , berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?

    jika sudah dipindahkan yah sudah wajib menggunakan NPWP baru rekan (dengan NPWP Madya), tidak ada batas waktunya

    Menambahkan saja, khan ada disuratnya terhitung tanggal berapa NPWP baru wajib digunakan.

    Salam

  • moremore

    Member
    28 June 2012 at 5:13 pm

    Satu lagi wp "korban" KEP-27

    Rekan mukarom, apabila benar dugaan saya bahwa anda dipindahkan secara jabatan ke Madya berdasarkan KEP-27 (atau KEP-26), maka anda masih dapat menggunakan NPWP lama selama 2 bulan dalam dokumen impor.

    Namun FP yang diterbitkan HARUS dan WAJIB memakai NPWP Madya terhitung sejak tanggal ditetapkan dalam SPPKP oleh KPP Madya.

    Apabila NPWP anda masih "dibuka" oleh system setelah tanggal 31 Mei, maka anda tetap bisa lakukan penyetoran ke NPWP lama sambil mengurus API yang baru. Seluruh SSPCP yang disetorkan nanti direkap dan dibuat Surat permohonan Pindah Buku ke NPWP yang baru, Satu surat untuk 1 Jenis Pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now