Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Toleransi Perubahan Pindah KPP
Toleransi Perubahan Pindah KPP
Berapa lama toleransi untuk pindah KPP. Misal mulai April 2012 saya dipindahkan ke kpp madya (yang semula di KPP Pratama), berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?
- Originaly posted by mukarom:
, berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?
jika sudah dipindahkan yah sudah wajib menggunakan NPWP baru rekan (dengan NPWP Madya), tidak ada batas waktunya
kalau untuk Faktur Pajak Keluaran bisa langsung menggunakan NPWP baru. Masalahnya Untuk PPn Masukan dan PPh 22 gimana? kan untuk ngurus API memerlukan waktu yg lama
- Originaly posted by mukarom:
Masalahnya Untuk PPn Masukan
segera mungkin konfirmasi ke supplier tentang perubahan NPWP
Originaly posted by mukarom:PPh 22 gimana? kan untuk ngurus API memerlukan waktu yg lama
sepengetahuan saya ini tidak masalah rekan, kan yang berubah hanya kode KPPnya saja. untuk penyusunan PIB langsung memakai NPWP baru saja.
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by mukarom: , berapa bulan saya masih bisa menggunakan NPWP dengan kode KPP Pratama?
jika sudah dipindahkan yah sudah wajib menggunakan NPWP baru rekan (dengan NPWP Madya), tidak ada batas waktunya
Menambahkan saja, khan ada disuratnya terhitung tanggal berapa NPWP baru wajib digunakan.
Salam
Satu lagi wp "korban" KEP-27
Rekan mukarom, apabila benar dugaan saya bahwa anda dipindahkan secara jabatan ke Madya berdasarkan KEP-27 (atau KEP-26), maka anda masih dapat menggunakan NPWP lama selama 2 bulan dalam dokumen impor.
Namun FP yang diterbitkan HARUS dan WAJIB memakai NPWP Madya terhitung sejak tanggal ditetapkan dalam SPPKP oleh KPP Madya.
Apabila NPWP anda masih "dibuka" oleh system setelah tanggal 31 Mei, maka anda tetap bisa lakukan penyetoran ke NPWP lama sambil mengurus API yang baru. Seluruh SSPCP yang disetorkan nanti direkap dan dibuat Surat permohonan Pindah Buku ke NPWP yang baru, Satu surat untuk 1 Jenis Pajak.