Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Toko memakai NPWP Pribadi
Toko memakai NPWP Pribadi
Dear all,
Ada sebuah toko katakanlah toko abc sudah berdiri sejak 2 tahun lalu, tetapi toko tersebut menggunakan NPWP Pribadi si owner. Saya mau bertanya beberapa hal terkait masalah ini:
1. Bagaimana perlakuan perhitungan SPT Tahunan?
2. Bagaimana perlakuan PPN masukan dan PPN Keluaran? wajib pungut kah?
3. Bagaimana perhitungan PPH 21 atas NPWP pribadi tersebut? haruskah kena pasal pp 23 (0,5%) jika omset dibawah 4.8 MIlyar.Mohon penjelasanya, masih awam utuk masalah ini
Terima kasih
- Originaly posted by Ryan Septi:
1. Bagaimana perlakuan perhitungan SPT Tahunan?
masuk SPT pribadi si ownernya
Originaly posted by Ryan Septi:2. Bagaimana perlakuan PPN masukan dan PPN Keluaran? wajib pungut kah?
sudah PKP belum?? kalau belum PKP ya gak ada PPN keluarna yang dipungut.. kalau PPN masukan yang didapat, bisa dibebankan saja ditambahkan ke harga beli
Originaly posted by Ryan Septi:. Bagaimana perhitungan PPH 21 atas NPWP pribadi tersebut? haruskah kena pasal pp 23 (0,5%) jika omset dibawah 4.8 MIlyar.
pertanyaan selanjutnya apakah toko itu berbadan hukum? kalau tidak, maka tidak ada PPh 21 yang harus dipotong, kalau PP 23 0,5% wajib dibayar, apabila toko tersebut tidak memiliki omset lebih dari 4,8M setahun
Ok thanks ya, kalau begitu untuk pembelian yang di gross up PPN Masukan lebih tinggi donk? selain itu apa bisa di kreditkan menjadi lebih bayar?
- Originaly posted by Ryan Septi:
1. Bagaimana perlakuan perhitungan SPT Tahunan?
Gunakan SPT 1770. Jika menggunakan PPh final (PP 23) maka SPT status NIhil, tapi jika menggunakan PPh 25/tarif umum maka status akan menjadi KB
Originaly posted by Ryan Septi:2. Bagaimana perlakuan PPN masukan dan PPN Keluaran? wajib pungut kah?
Jika status adalah PKP, maka harus pungut PPN keluaran dari customer & PPN Masukan dpt jadi kredit pajak.
Originaly posted by Ryan Septi:3. Bagaimana perhitungan PPH 21 atas NPWP pribadi tersebut? haruskah kena pasal pp 23 (0,5%) jika omset dibawah 4.8 MIlyar.
Jika memiliki karyawan, maka ada kewajiban melaporkan SPT PPh 21. Jika tidak ada pemotongan PPh 21 tiap bulan, maka hanya perlu laporkan di masa Desember saja.
Jika omset dibawah 4,8M rekan boleh memilih apakah mau menggunakan PPh final 0,5% atau PPh 25.cmiiw
- Originaly posted by Ryan Septi:
Ok thanks ya, kalau begitu untuk pembelian yang di gross up PPN Masukan lebih tinggi donk? selain itu apa bisa di kreditkan menjadi lebih bayar?
gak bisa dikreditkan kalau belum PKP
jadi begitu ya pak @eddy_20, misal pemilik toko mempunyai karyawan 3 orang dan semuanya non npwp serta gaji dibawah PTKP (Rp 4.500.000/ Bulan), apakah perhitungan PPh 21 nya dihitung sesuai perhitungan buruh/ hari? mohon penjelasanya
- Originaly posted by Ryan Septi:
jadi begitu ya pak @eddy_20, misal pemilik toko mempunyai karyawan 3 orang dan semuanya non npwp serta gaji dibawah PTKP (Rp 4.500.000/ Bulan), apakah perhitungan PPh 21 nya dihitung sesuai perhitungan buruh/ hari? mohon penjelasanya
kalau ownernya bukan pemotong PPh, gak bisa potong PPh 21. harus jadi pemotong dulu.. biasanya yg kayak gitu harus berbadan hukum atau OP yang omsetnya lebih dari 4,8M setahun
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau ownernya bukan pemotong PPh, gak bisa potong PPh 21. harus jadi pemotong dulu.. biasanya yg kayak gitu harus berbadan hukum atau OP yang omsetnya lebih dari 4,8M setahun
Tapi kan penghasilan yang diterima atas barang/ jasa wajib dikenai pph entah itu pph 21 atau 23 karena pemberi kerja pkp dan melakukan transaksi jual beli
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau ownernya bukan pemotong PPh, gak bisa potong PPh 21. harus jadi pemotong dulu.. biasanya yg kayak gitu harus berbadan hukum atau OP yang omsetnya lebih dari 4,8M setahun
Pasal 2 ayat 1 PER 16 tahun 2016 :
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. pemberi kerja yang terdiri dari:
1) orang pribadi;
2) badan; atau
3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.Originaly posted by Ryan Septi:apakah perhitungan PPh 21 nya dihitung sesuai perhitungan buruh/ hari?
Bisa dilihat di lampiran PER 16 tahun 2016 rekan, disana ada contoh perhitungannya.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Pasal 2 ayat 1 PER 16 tahun 2016 :
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi:
a. pemberi kerja yang terdiri dari:
1) orang pribadi;
2) badan; atau
3) cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.Thanks atas pencerahanya