rekan…
mau tanya..
apakah TKI juga wajib punya NPWP???
makasi..
salam
- Originaly posted by manishe:
apakah TKI juga wajib punya NPWP???
wajib
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
wajib
bagaimana kalau dia ga pulang pulang rekan..??
dan tidak berkedudukan di indonesia selam 183 hari dalam 1thn,,mohon pencerahannnya
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
bagaimana kalau dia ga pulang pulang rekan..??
dan tidak berkedudukan di indonesia selam 183 hari dalam 1thn,,bukan berarti meninggalkan Indonesia selamanya khan rekan.
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukan berarti meninggalkan Indonesia selamanya khan rekan.
karena menurut pemahaman saya indonesia menganut asas domisili dalam sistem pemungutan perpajakannya,,
jadi di atur apabila tinggal dan berkedudukan di indonesia >180 hari walau orang luar negri maka di anggap WPDN,,namun apabila orang indonesia namun tidak berkedudukan di indonesia >180 hari berarti tidak wajib punya npwp,,
mohon koreksinya rekan bila salah,,
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
karena menurut pemahaman saya indonesia menganut asas domisili dalam sistem pemungutan perpajakannya,,
jadi di atur apabila tinggal dan berkedudukan di indonesia >180 hari walau orang luar negri maka di anggap WPDN,,Dengan keberadaan di Indonesia melebihi 183 hari tidak otomatis Orang Asing Menjadi WPDN. Menjadi WPDN dimulai saat Orang asing mempunyai penghasilan di Indonesia
Pasal 2A ayat 4 UU pph
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.Originaly posted by johanwahyudi:namun apabila orang indonesia namun tidak berkedudukan di indonesia >180 hari berarti tidak wajib punya npwp,,
Saya setuju dengan kondisi diatas rekan..
Namun untuk kasus TKI ini,
bukan berarti ybs, meninggalkan Indonesia selamanya, Suatu waktu nanti mungkin 5 tahun mendatang akan kembali ke Indonesia lagi.
Artinya kewajiban pajak subjektifnya tidak berakhir seiring dengan kepergiannya bekerja di LN.Penjelasan pasal 2 ayat 1 KUP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (kutipan penjelasan pasal 2 ayat 2 UU PPh)
Pasal 2A ayat 1 UU PPh
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Salam
thanks rekan atas penjelasannya,,
tapi ko saya masih ragu yah,,heekalau TKI tidak pernah pulang ke indonesia bagaimana dia melaksanakan kewajiban perpajakannya.,,??
bagaimana SPT tahunannya..
kecuali di luar negri ada KPP untuk WNI yang bekerja di LN,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
kalau TKI tidak pernah pulang ke indonesia
kalo ini sama artinya meninggalkan Indonesia selamanya kah Rekan??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kalo ini sama artinya meninggalkan Indonesia selamanya kah Rekan??
bukan meninggalkan selamanya rekan,,
misalkan pulangnya 3 atau 4 or 5 tahun sekali,,bagaimana rekan,,kalau seperti ini..
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
bukan meninggalkan selamanya rekan,,
misalkan pulangnya 3 atau 4 or 5 tahun sekali,,saya pikir disinilah critical poin. Artinya syarat dibawah ini masih terpenuhi, sehingga kewajiban ber-NPWP masih melekat di diri subjeknya (TKI), Yang berarti juga wajib menyampaikan SPT tahunan OP khan, rekan??
Originaly posted by junjungansitohang:Pasal 2A ayat 1 UU PPh
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Yang berarti juga wajib menyampaikan SPT tahunan OP khan, rekan??
bagaimana menyampaikanya rekan..??
Originaly posted by johanwahyudi:kecuali di luar negri ada KPP untuk WNI yang bekerja di LN,,
kalau begini mungkin bisa,,hee
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
bagaimana menyampaikanya rekan..??
Pmk 152 / 2009
Pasal 8
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3. dengan cara lain.(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
2. e-Filling.(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT.Salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by johanwahyudi:
kecuali di luar negri ada KPP untuk WNI yang bekerja di LN,,kalo ini saya belum tahu rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pmk 152 / 2009
Pasal 8
(1) Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
1. secara langsung;
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
3. dengan cara lain.(2) Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
2. e-Filling.(3) Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT.kalau yang ini saya mengerti rekan,,tapi sepertinya tidak mencakup sampai ke luar negri,,hee
Originaly posted by junjungansitohang:Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by johanwahyudi:
kecuali di luar negri ada KPP untuk WNI yang bekerja di LN,,kalo ini saya belum tahu rekan
sepertinya belum di atur tata cara pelaporan WP di LN,,atau saya yang belum baca..
mungkin kedepannya DJP bisa lebih mendetail lagi mengenai hal ini,,
salam
Viewing 1 - 15 of 15 replies