Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Titipan transfer fee designer ke rek. perusahaan

  • Titipan transfer fee designer ke rek. perusahaan

     POERBA updated 15 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • lutfan1708

    Member
    12 September 2008 at 8:01 am
  • lutfan1708

    Member
    12 September 2008 at 8:01 am

    mau tanya misalkan PT. A transfer fee designer untuk OP lewat ke rek. koran PT. B. (PT. A sekalian byr hutang ke PT. B dan titip fee tuk OP). Sebaiknya dijadikan biaya apa atas fee tsb?

  • evan212

    Member
    12 September 2008 at 8:11 am

    ini susah jelasin ke Fiskus kalo diperiksa, gak rasional aja. masak OP gak punya rekening bank, terus kredit bank pasti dianggap penjualan dari PT. B ke PT. A.

    Pembiayaan nya untuk PT. A ato PT. B ?
    Kalo PT. A bisa dimasukkan PPh psl 21, kalo PT. B terpaksa diakalin

  • lutfan1708

    Member
    12 September 2008 at 8:19 am

    Pembiayaannya untuk PT. B, emang fee akan masuk sbg pendapatan PT. B, tapi setelah itu akan di jadikan biaya apa?

  • evan212

    Member
    12 September 2008 at 8:27 am

    Diakalin aja masukin ke pos ps. 21 (contohnya ; karyawan dibawah PTKP), tapi kalo jumlahnya gede agak riskan mesti bikin nama beberapa orang fiktif.
    Moga2 bukan kejahatan karena gak ada pajak yg ditilep cuma administrasinya aja yg salah. Ampuni hamba Tuhan…
    CMIIW….

  • Budianto

    Member
    12 September 2008 at 8:32 am

    cuma pendapatan atas apa nih bagi PT.B ?
    bgmn PPN nya ?

  • POERBA

    Member
    12 September 2008 at 9:31 am
    Originaly posted by lutfan1708:

    fee designer untuk OP lewat ke rek. koran PT. B

    Originaly posted by lutfan1708:

    Pembiayaannya untuk PT. B, emang fee akan masuk sbg pendapatan PT. B

    PT. B bergerak dibidang apa ya?? Apa ada hubungan dengan design juga?? Bukannya bisa dijadikan biaya jasa?
    Mohon koreksi..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now