• Titip pembelian

     Yu Kazama updated 12 hours, 46 minutes ago 1 Member · 1 Post
  • Yu Kazama

    Member
    27 April 2024 at 9:58 am

    Mohon dibantu

    Si Budi Memiliki perusahaan yang bergerak dalam usaha klinik dan lab, ada beberapa cabang namun berdiri dengan NPWP terpisah (bukan induk-anak)

    Badan usaha berupa PT dan peredaran bruto masih dibawah 4,8M sehingga memakai pajak penghasilan 0,5%

    Contoh kasus:

    1. PT A merupakan Vendor yang menjual BHP dan menerbitkan Faktur pajak atas nama PT B sebesar 10 juta

    2. PT B yang telah membeli BHP 10 juta, memisahkan titipan pembelian PT C, adapun BHP milik PT B 7 juta, dan PT C 3 juta tanpa mark up

    3. PT C mengganti uang yang telah dikeluarkan PT B untuk membeli BHP dari PT A sebesar 3 juta

    Apakah bisa 3 juta yang merupakan uang titip dari PT C, tidak diakui PT B sebagai pendapatan?

    Juga untuk neraca PT B untuk balance harus masuk dimana?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now