Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tinggal Satu Hari Lagi, Baru 61 Persen WP Badan Lapor Pajak

  • Tinggal Satu Hari Lagi, Baru 61 Persen WP Badan Lapor Pajak

     tuyuldanmbayul updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jindanjun

    Member
    30 April 2019 at 8:24 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 570 ribu wajib pajak (WP) badan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) hingga Senin (29/4) siang.

    Tenggat waktu pelaporan SPT bagi WP badan akan berakhir esok hari, Selasa (30/4) atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

    Artinya, baru 61,22 persen WP badan yang melaporkan SPT dari total WP badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,47 juta tahun ini.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan jumlah pelaporan ini tak jauh berbeda dengan pelaporan tahun lalu pada periode yang sama sebanyak 566 ribu. Dengan demikian, hanya terjadi kenaikan pelaporan SPT untuk WP badan sebesar 0,70 persen

    "Ini naiknya masih flat (mendatar) dengan tahun lalu dari tanggal yang sama. Tetapi ini kan baru jam 12.00 WIB tadi, kalau apple to apple mungkin nanti malam," kata Hestu di kantornya, Senin (29/4).

    Kendati demikian, ia meyakini jumlah pelaporan SPT WP badan akan meningkat pada hari akhir pelaporan. Tahun lalu, lanjutnya, ada 100 ribu WP badan yang melaporkan SPT di hari akhir pelaporan.

    "Kami yakin sampai dengan 30 April besok sore akan melebih dari apa yang dicapai dari tahun lalu," tuturnya.

    Sementara itu, jika digabung pelaporan SPT antara WP badan dan WP orang pribadi (OP) telah mencapai 11.934.000 pada hari ini naik dari periode tahun sebelumnya sebanyak 11.628.000. Capaian ini setara 76,99 persen dari target pemerintah sebanyak 15,5 juta pelaporan SPT tahun ini.

    Di sisi lain, tingkat kepatuhan WP badan dan OP mencapai 59,9 persen dari target pemerintah 85 persen. Ia menuturkan bagi WP badan yang terlambat menyampaikan SPT akan mendapatkan denda sebesar Rp100 ribu. Ia menuturkan keterlambatan penyampaian SPT WP badan disebabkan perusahaan membutuhkan pembukuan laporan keuangan.

    "Pembukuan tidak hanya periode Januari-Desember. Kalau pembukuan sampai April berarti tambah empat bulan dan akhir Juni baru masuk (SPT). Itu pola yang biasa di SPT PPh Badan," jelasnya.

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2019042918382 7-532-390614/kurang-satu-hari-baru-61-persen-wp-pe rusahaan-lapor-pajak

  • jindanjun

    Member
    30 April 2019 at 8:24 am
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 April 2019 at 9:33 am
    Originaly posted by jindanjun:

    Ia menuturkan bagi WP badan yang terlambat menyampaikan SPT akan mendapatkan denda sebesar Rp100 ribu.

    kok 100 ribu? bukannya 1 juta ?

  • yabufuu

    Member
    30 April 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by jindanjun:

    Ia menuturkan bagi WP badan yang terlambat menyampaikan SPT akan mendapatkan denda sebesar Rp100 ribu.

    Lo iya bukannya 1 juta, 100rb kan untuk WP OP

  • tuyuldanmbayul

    Member
    30 April 2019 at 1:38 pm

    itu 100 ribu WP Badan (jumlah WP) yang melaporkan di hari akhir rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now