Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TINDAKAN FISKUS SESUDAH IKUT TAX AMNESTY
TINDAKAN FISKUS SESUDAH IKUT TAX AMNESTY
- Originaly posted by MAS BAGUS:
1.BIla WP melaporkan Hartanya Di SPT Tahunan terakhir (thn 2015) hanya Rp. 2 M dg rata2 Omzet usaha 500 juta/thn dg ikut Program Tax Amnesty Total Hartanya menjadi Rp. 12 M. Pertanyaanya apakah di kemudian Hari Fiskus tidak akan minta WP untuk menaikan Omzet?
bagaimana pendapat rekan ortax yang lain terhadap pertanyaan ini ? *penasaran juga hehehe
- Originaly posted by ernierni:
Originaly posted by MAS BAGUS:
1.BIla WP melaporkan Hartanya Di SPT Tahunan terakhir (thn 2015) hanya Rp. 2 M dg rata2 Omzet usaha 500 juta/thn dg ikut Program Tax Amnesty Total Hartanya menjadi Rp. 12 M. Pertanyaanya apakah di kemudian Hari Fiskus tidak akan minta WP untuk menaikan Omzet?bagaimana pendapat rekan ortax yang lain terhadap pertanyaan ini ? *penasaran juga hehehe
Hanya dirjen pajak saja yang tahu hehehe
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Originaly posted by MAS BAGUS:
Bisa tetapi pembetulan tersebut tidak dianggap rekan.Mohon penjelasannya rekan atau aturannya
coba telaah lagi UU no. 11/2016 dan PMK 118/2016 lagi rekan.
- Originaly posted by MAS BAGUS:
1.BIla WP melaporkan Hartanya Di SPT Tahunan terakhir (thn 2015) hanya Rp. 2 M dg rata2 Omzet usaha 500 juta/thn dg ikut Program Tax Amnesty Total Hartanya menjadi Rp. 12 M. Pertanyaanya apakah di kemudian Hari Fiskus tidak akan minta WP untuk menaikan Omzet?
jika memang omzet tsb realitanya 500jt/tahun, dasar fiskus yg rekan maksud tsb minta menaikkan omzet darimana ? hehe.
rekan akan di surati apabila dgn omzet 500jt/tahun tapi bisa membeli harta 10M.
Originaly posted by MAS BAGUS:2. Penggunaan NIlai Wajar dalam pengungkapan Aset dengan Self Asessment, apakah dikemudian Nilai Wajar tersebut tidak di otak atik/diuji lagi oleh Fiskus?
tidak. kan sudah diampuni.
Originaly posted by MAS BAGUS:3. Apa yg akan diuji/dievalusai oleh pihak Fiskus terhadap WP yg ikut Program Tax Amnesty ini?
eksistensi dari harta yg dilaporkan dan penggalian informasi apakah ada harta yg belum dilaporkan.
Originaly posted by MAS BAGUS:Bila WP melakukan pembetulan SPT Tahunan 2015 setelah 1 Juli 2016 (mulainya UU Tax Amnesty berlaku) perlakuannya bagaimana untuk ikut Tax Amnesty? Bisakah untuk ikut? Maaf Agak keluar dari topik…Mohon bantuannya…Thk…
boleh pembetulan tapi buat yang tidak ikut TA, yang ikut akan dianggap tidak menyampaikan pembetulan.
cmiiw
- Originaly posted by MAS BAGUS:
1.BIla WP melaporkan Hartanya Di SPT Tahunan terakhir (thn 2015) hanya Rp. 2 M dg rata2 Omzet usaha 500 juta/thn dg ikut Program Tax Amnesty Total Hartanya menjadi Rp. 12 M. Pertanyaanya apakah di kemudian Hari Fiskus tidak akan minta WP untuk menaikan Omzet?
Isi harta tambahan dari menang judi rekan . Hehehe . Jadi bukan dari penghasilan omset Rp 500 juta/ tahun rekan. Tapi srkarang jud nya sudah tobat .. sekarang jadi ukm.
- Originaly posted by raka8883:
rekan akan di surati apabila dgn omzet 500jt/tahun tapi bisa membeli harta 10M.
Ini terjadi bila AR sudah tidak sibuk.
Mungkin berubah surat himbauan…. Loh . . bukannya ada pasal yg menyatakan wp yg ikut tax am gak akan diperiksa.?
Tgl 7/8. Saya ikut seminar.
Konsultan pajak nya s2 ui. Mantan pemeriksa pajak . beliau bilang dg adanya tax am . maka
Tak ada spt tahunan 2015 pembetulan.
Yg ada . ikut tax am . lampirkan spt tahunan 2015 nya .
Mengenal adanya- Originaly posted by windriani:
Loh . . bukannya ada pasal yg menyatakan wp yg ikut tax am gak akan diperiksa.?
Tgl 7/8. Saya ikut seminar.
Konsultan pajak nya s2 ui. Mantan pemeriksa pajak . beliau bilang dg adanya tax am . maka
Tak ada spt tahunan 2015 pembetulan.
Yg ada . ikut tax am . lampirkan spt tahunan 2015 nya .
Mengenal adanyaRekan Windriani gagal paham maksud pertanyaannya.
Maksudnya ditahun mendatang WP bisa dihimbau bila setoran pph masih terlalu kecil dari potensinya…..dilihat dari nominal harta yang tidak proporsional dengan pph yang dibayar saat ini.
Contoh :
Masak Pph Rp 200.000/ bulan. Tapi harta ada Rp 12 milyard.
Harta Rp 12 M apakah dari hari kerja 50 tahun. Hehehe. Saya buat joke bukan tapi dari hasil menang judi. Tapi sekarang WP sudah tobat. Beralih jadi UKM. Majanya pph kecil. - Originaly posted by Danilecarlo:
Rekan Windriani gagal paham maksud pertanyaannya.
Maksudnya ditahun mendatang WP bisa dihimbau bila setoran pph masih terlalu kecil dari potensinya…..dilihat dari nominal harta yang tidak proporsional dengan pph yang dibayar saat ini.
Contoh :
Masak Pph Rp 200.000/ bulan. Tapi harta ada Rp 12 milyard.
Harta Rp 12 M apakah dari hari kerja 50 tahun. Hehehe. Saya buat joke bukan tapi dari hasil menang judi. Tapi sekarang WP sudah tobat. Beralih jadi UKM. Majanya pph kecil.harta 12M berupa apa ?
omzet 500jt/thn utk ukm bukannya bayarnya 400an (pp46), dari mana angka 200rb ?
maaf saya bukanny jawab malah nanya - Originaly posted by awienih:
harta 12M berupa apa ?
omzet 500jt/thn utk ukm bukannya bayarnya 400an (pp46), dari mana angka 200rb ?
maaf saya bukanny jawab malah nanyaangka 200rb ?...itu cuma contoh.
harta 12M berupa apa ?….. Macam-macam….Tanah , Rumah, Deposito, Uang Tunai, Kapal Pesiar dll.