Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tindak Pidana Perpajakan
Apabila ada pihak A (misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak) yang mengetahui adanya unsur tindak pidana perpajakan yang dilakukan Perusahaannya/ WP namun dia tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut apakah bisa dikenakan ketentuan Pasal 43 UU KUP.
Pasal 43
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B belaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.terima kasih
rekan, menurut pendapat saya walaupun karyawan tsb mengetahui adanya tindak pidana tp selama karyawan itu tutup mulut/pura2 tidak tahu-menahu , menurut saya tidak apa2 krn pajak tersebut bkn karyawan itu yg mengurus.
itu menurut saya..pegawai pasti ikut terlibat langsung atau tidak langsung, tapi jika perusahaan tidak sanggup bayar pajak, apakah juga termasuk tindak pidana?
- Originaly posted by priadiar4:
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
selama hal ini tidak dapat dibuktikan, maka saya rasa pegawai tersebut dari lepas dari UU KUP pasa 43 tersebut..
- Originaly posted by priadiar4:
Apabila ada pihak A (misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak) yang mengetahui adanya unsur tindak pidana perpajakan yang dilakukan Perusahaannya/ WP namun dia tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut apakah bisa dikenakan ketentuan Pasal 43 UU KUP.
masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.
- Originaly posted by yuniffer:
masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.
bukannya ini ranah pidana perpajakan, apa bisa fiskus membawa karyawan tersebut ke ranah pidana umum (KUHP) ??
- Originaly posted by priadiar4:
bukannya ini ranah pidana perpajakan, apa bisa fiskus membawa karyawan tersebut ke ranah pidana umum (KUHP) ??
bisa.
- Originaly posted by yuniffer:
bisa.
dilema dung si karyawan..
- Originaly posted by yuniffer:
masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.
bagaimana caranya membuktikan hal ini?
sedangkan si karyawan tadi bukan yang mengurus pajak secara langsung..
tinggal bagaimana berargumen saja.. - Originaly posted by yovi:
bagaimana caranya membuktikan hal ini?
sedangkan si karyawan tadi bukan yang mengurus pajak secara langsung..
tinggal bagaimana berargumen saja..Jika karyawan tersebut adalah direksi atau manajemen yang mengetahui hal tersebut (melalui rapat atau hal lainnya berdasarkan keterangan para terdakwa).
- Originaly posted by yuniffer:
Jika karyawan tersebut adalah direksi atau manajemen yang mengetahui hal tersebut (melalui rapat atau hal lainnya berdasarkan keterangan para terdakwa).
tapi dari yang saya baca, kasusnya karyawan ini hanya staf..
Originaly posted by priadiar4:(misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak)
kalau prediksi saya si ini staf accounting.. hehehe
oohh begitu, thank u all. kalo bicara hukum banyak sela alias deliknya..
kl prediksi saya ini sih pertanyaan pribadi rekan priadi…
ayo ngaku kamu tau apa..??awas ditangkep loh…he he he- Originaly posted by hangsengnikkei:
kl prediksi saya ini sih pertanyaan pribadi rekan priadi…
ayo ngaku kamu tau apa..??awas ditangkep loh…he he heahh tidak ada, hanya WP yang penasaran dengan pasal buatan manusia hehe