Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tindak Pidana Perpajakan

  • Tindak Pidana Perpajakan

     priadiar4 updated 11 years, 8 months ago 7 Members · 17 Posts
  • priadiar4

    Member
    26 July 2012 at 12:53 pm

    Apabila ada pihak A (misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak) yang mengetahui adanya unsur tindak pidana perpajakan yang dilakukan Perusahaannya/ WP namun dia tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut apakah bisa dikenakan ketentuan Pasal 43 UU KUP.

    Pasal 43

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B belaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    26 July 2012 at 12:53 pm
  • 4ndY

    Member
    26 July 2012 at 1:21 pm

    rekan, menurut pendapat saya walaupun karyawan tsb mengetahui adanya tindak pidana tp selama karyawan itu tutup mulut/pura2 tidak tahu-menahu , menurut saya tidak apa2 krn pajak tersebut bkn karyawan itu yg mengurus.
    itu menurut saya..

  • hendrioye

    Member
    27 July 2012 at 10:21 am

    pegawai pasti ikut terlibat langsung atau tidak langsung, tapi jika perusahaan tidak sanggup bayar pajak, apakah juga termasuk tindak pidana?

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

    selama hal ini tidak dapat dibuktikan, maka saya rasa pegawai tersebut dari lepas dari UU KUP pasa 43 tersebut..

  • yuniffer

    Member
    27 July 2012 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Apabila ada pihak A (misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak) yang mengetahui adanya unsur tindak pidana perpajakan yang dilakukan Perusahaannya/ WP namun dia tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut apakah bisa dikenakan ketentuan Pasal 43 UU KUP.

    masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.

  • priadiar4

    Member
    27 July 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by yuniffer:

    masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.

    bukannya ini ranah pidana perpajakan, apa bisa fiskus membawa karyawan tersebut ke ranah pidana umum (KUHP) ??

  • yuniffer

    Member
    27 July 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bukannya ini ranah pidana perpajakan, apa bisa fiskus membawa karyawan tersebut ke ranah pidana umum (KUHP) ??

    bisa.

  • priadiar4

    Member
    27 July 2012 at 10:58 am
    Originaly posted by yuniffer:

    bisa.

    dilema dung si karyawan..

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by yuniffer:

    masuk ke unsur pidana (saya lupa pasalnya di KUHPidana) yaitu masuk ke unsur mengetahui, turut mengetahu dan membiarkan terjadinya tindak pidana. Jadi tidak kena pasal 43 UU KUP tapi kena pasal di KUHP.

    bagaimana caranya membuktikan hal ini?
    sedangkan si karyawan tadi bukan yang mengurus pajak secara langsung..
    tinggal bagaimana berargumen saja..

  • yuniffer

    Member
    27 July 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by yovi:

    bagaimana caranya membuktikan hal ini?
    sedangkan si karyawan tadi bukan yang mengurus pajak secara langsung..
    tinggal bagaimana berargumen saja..

    Jika karyawan tersebut adalah direksi atau manajemen yang mengetahui hal tersebut (melalui rapat atau hal lainnya berdasarkan keterangan para terdakwa).

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 11:17 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika karyawan tersebut adalah direksi atau manajemen yang mengetahui hal tersebut (melalui rapat atau hal lainnya berdasarkan keterangan para terdakwa).

    tapi dari yang saya baca, kasusnya karyawan ini hanya staf..

    Originaly posted by priadiar4:

    (misalkan karyawan namun bukan yang mengurus langsung laporan pajak)

    kalau prediksi saya si ini staf accounting.. hehehe

  • priadiar4

    Member
    16 August 2012 at 1:43 pm

    oohh begitu, thank u all. kalo bicara hukum banyak sela alias deliknya..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 2:41 pm

    kl prediksi saya ini sih pertanyaan pribadi rekan priadi…
    ayo ngaku kamu tau apa..??awas ditangkep loh…he he he

  • priadiar4

    Member
    16 August 2012 at 5:27 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kl prediksi saya ini sih pertanyaan pribadi rekan priadi…
    ayo ngaku kamu tau apa..??awas ditangkep loh…he he he

    ahh tidak ada, hanya WP yang penasaran dengan pasal buatan manusia hehe

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now