Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional TIN (Tax Identification Number) Wajib Pajak Badan LN (Australia)

  • TIN (Tax Identification Number) Wajib Pajak Badan LN (Australia)

  • pujiyanto.hadisaputra

    Member
    24 August 2022 at 8:22 pm

    Selamat malam rekan-rekan Ortax,

    Sebuah CV. di Indonesia menjual software dari Amerika yang dibeli melalui distributor dari Australia.

    CV di haruskan untuk memotong Pph 26 atas royalti sebesar 20% (15% jika mengikuti Tax Treaty Indo-Australia)

    Saat mengisi e-bupot unifikasi untuk Pph 26 dibutuhkan mengisi kolom TIN (Tax Identification Number). Perusahaan distrubutor dari Australia hanya menyediakan ABN (Australia Business Number).

    Apakah teman-teman ada yang pernah melakukan transaksi dengan WPLN Badan di Australia? Jika ada apakah nomor ABN ini cukup untuk disikan sebagai TIN dalam pelaporan Pph 26 atas royalti?

  • Kevin William

    Member
    25 August 2022 at 9:51 am

    Sepertinya bisa deh rekan. saya nemu artikel begini “Australian businesses use the Australian Business Number (ABN) as a single identifier for all business
    dealings with the ATO and for dealings with other government departments and agencies. The ABN is
    also used for tax identification purposes”.
    ini sumbernya:
    https://www.oecd.org/tax/automatic-exchange/crs-implementation-and-assistance/tax-identification-numbers/Australia-TIN.pdf

    Semoga membantu

  • Johnson

    Member
    25 August 2022 at 11:50 am

    iya pengisian Bukti Potong Unifikasi bagian Non-Resindent (PPH26, nomor TIN diisi sesuai nomor Tax Id di negara masing-masing di luaar negeri). namun sebelum mengisi udh dilengkapi SKD dan CoD nya? karena bisa jadi ada pengaturan khusus di P3B indonesia dan australia terkait royalti.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now