• tidak py NPWP

     JacJas updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • tjiu

    Member
    15 August 2016 at 4:44 pm
  • tjiu

    Member
    15 August 2016 at 4:44 pm

    Selamat Sore Rekan"
    ibu saya dulu punya tidak bekerja hanya IRT saja. tapi punya npwp di tahun 2013, beliau membuat npwp dikarena dulu kalau mau ke luar negeri harus punya npwp. jadi selama bbrp tahun ini, beliau melaporkan spt nya nihil. kami mempunyai rumah yang dibangun dan diaktekan atas nama ibu saya, tapi didalam akte tersebut sudah tertulis hak warisnya saya dan sdra saya. yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah Ibu saya harus melaporkan rumah tersebut sebagai harta nya atau saya yang harus melaporkan.
    2. Kalau saya yang melaporkan nya, saya tidak punya npwp. apa saya harus membuat npwp dulu. dan kalau saya yang melaporkan, apakah saya bole melaporkan harta tersebut di SPT Tahunan 2016 saja. tanpa ikut tax amnesty.

    mohon pencerahannya yach rekan" sekalian.

  • JacJas

    Member
    15 August 2016 at 4:51 pm

    1. ibu yang harus melaporkan, karena blm bisa dwariskan..jika blm masuk se laporan Harta SPT Tahunan 2015, sebaiknya ibu rekan ikut TA

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now