Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak punya izin kontruksi tapi melakasanakan pekerjaan kontruksi
Tidak punya izin kontruksi tapi melakasanakan pekerjaan kontruksi
dear rekan-rekan
jika ada perusahaan tidak memliliki izin kontruksi tapi mengerjakaan pelaksanaan kontruksi menurut PP 51 th 2008 apakah bisa dimaskukan ke tarif
4% (Untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan pleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha)terimkasih
setuju rekan vriex, penjelasannya kan emang mengacu ke situ.
Ya, memang sesuai PP 51 thn 2008 kecuali Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dikenakan 3 %
Coba baca ini… http://faisalsmn.wordpress.com/ulasan/
rekan handy tarif yang dipakai 4% bukan 3%,
3% untuk klasifikasi usaha menengah & besarya rekan budianto, memang betul kena tarif 4%
KECUALI Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dikenakan 3 % (Punya sertifikat sbg jasa konstruksi)
Memang betul kalau tidak punya sertifikat jasa konstruksi kena pph final 3%, tapi tolong dong friends kasih masukan, kalau sertifikat jasa konstruksi itu kan ada masa berlakunya kalau sudah kadaluarsa gimana untuk transaksi jasa konstruksinya tetap potong pph final dari jasa & pengadaan materialnya atau sesuai PER 70/PJ/2007 yang berarti dipotong pph 23 hanya dari jasanya saja.
thanks ya jawabannya!!!!!rekan novi, kalau tidak punya sertifikat sbg jasa konstruksi kena tarif 4% bukan 3%
Kalau sudah ada sertifikat asosiasi, walaupun kadaluarsa tetap diminta potong PPh Final 3% dulu, kalo kita tetap akan urus perpanjangannya, dan berlalu 1 tahun dari tgl 1 Januari – 31 Desember
kalo sertifikasi nya abis potong maksimal aja, kalo udah ada sertifikasi lagi baru kurangin (Kalo SIM mati pasti ditangkep polisi walaupun alesan memperpanjang), he he
LPJK sendiri tidak mengenakan denda untuk anggota yang terlambat memperpanjang, atau menghapus keanggotaannya, karena sering ada masalah juga dengan perpanjangan izin ini, sehingga kadang bisa terlambat dikeluarkan.
Saya sependapat dengan rekan evan. Bisa saja untuk tahun sebelumnya kontraktor tsb masuk ke kategori kecil, tetapi dengan alasan belum diperpanjang maka minta dipotong sama dengan tahun lalu. Tapi tidak tertutup kemungkinan kan kalo sertifikasinya dicabut oleh LPJK sehingga harus dipotong 4%.
Sebaiknya cari aman saja deh.
Salam ORTax…saya sependapat dengan sdr Suyanto 99 cuma yang sering terjadi di lapangan pada saat pertama kita kontrak mis dengan perush A masa kontrak 2 tahun yaitu th 2007 dan 2008. perusahaan A punya kualifikasi Perusahaan menengah sehingga kita selama masa kontrak 2 tahun memotong 3 % padahal ternyata pada tahun ke 2 yaitu tahun 2008 Kualifikasi perusahaan A sudah dicabut karena satu dan lain hal, karena kita tidak tahu kalau tahun 2008 sudah dicabut sehingga pd th 2008 kita tetap memotong 3 % bagaimana kita harus bertindak ? karena kita tahunya kalau sudah di cabut setelah hak dan kwajiban dngan perusahaan A sudah selesai….mohon pencerahan dari rekan's
Yah, seharusnya pemerintah memperhatikan masalah ini juga dengan menetapkan tarif yang berbeda, karena masalah perpanjangan sertifikasi ini jarang bisa kelar dalam 3 bulan pertama, sehingga sertifikasi tahun sebelumnya masih berlaku sampai dengan telah dikeluarkannya sertifikasi yang baru. Tapi pemotong pajak umumnya akan berpikir aman saja dengan memotong 4%, paling-paling ribut sedikit dengan pengusaha konstruksinya hehe