• Tidak Potong PPh 23

  • ecooce

    Member
    4 October 2009 at 2:57 pm
  • ecooce

    Member
    4 October 2009 at 2:57 pm

    slamat siang rekan2.
    Misal sebuah perush kecil A berbentuk badan (cv tdk PKP ) peredaran bruto -+ 500jt/th melakukan pembukuan . dalam kegiatan usahanya tidak melakukan proses produksi tapi memaklonkan semua pembuatan barang dagangannya kepada perusahaan B ( tidak ber NPWP & tdk melakukan kewajiban perpajakan / industri kecil rumahan ).
    pertanyaannya :
    1. perush A tidak pernah memotong PPh 23 sampai atas jasa makloon dr perush b. sementara dlm SKT (surat ket terdaftar dr KPP ) perush A ada tanda untuk kewajiban PPh23. Apa boleh seperti ini ?
    2. apa konsekwensi bagi perush A atas case di atas. (asumsi/anggap hal ini sudah terjadi 3 th s/d saat ini)
    Mohon pendapat rekan2.
    Terimakasih.
    Salam.

  • Ruswanto

    Member
    4 October 2009 at 3:45 pm

    seharusnya perusahaan A harus memotong PPh Ps 23 atas jasa makloon sebesar 2% sejak 1 januari 2009 sebelumnya sebesar 4,5%. jika tidak memotong ps 23 konsekwensinya jika diperiksa akan dikeluarkan SKPKB atas jasa makloon dengan denda 2% perbulan max 24 bulan ditambah denda tidak lapor PPh Ps 23 sebesar Rp. 100.000 perbulan. tetapi kalau tidak diperiksa ya…aman-aman saja bro. sebaiknya mulai sekarang harus memotong PPh Ps 23. agar kesalahan tidak menumpuk

  • w2nz1976

    Member
    4 October 2009 at 10:02 pm

    Setuju dgn rekan ruswanto. Dan jika rekanan ga ada NPWP, maka mulai thn 2009 harus dipotong 4% dr Ph bruto.

  • rosy

    Member
    5 October 2009 at 9:45 am

    Ikut nimbrung dong…
    Mengenai pph sewa, pihak penyewa tidak mau dipotong pph atas penghasilannya
    Akhirnya perusahaan yang menanggung nilai pph dengan cara di-groos up
    Bagaimana dengan bukti potong-nya, apakah kita berikan ? Karena penghasilannya dia tidak dipotong

  • dekadiana

    Member
    5 October 2009 at 9:59 am

    di gross up bagaimana rekan rosy? penghasilan yg diterima penyewa berkurang dari perjanjian yg disepakati atau gmn…

  • nt1

    Member
    5 October 2009 at 11:06 am
    Originaly posted by ruswanto:

    seharusnya perusahaan A harus memotong PPh Ps 23 atas jasa makloon sebesar 2% sejak 1 januari 2009

    setuju

    Originaly posted by ruswanto:

    sebelumnya sebesar 4,5%

    jasa maklon sebelumnya 3% pak..^^

    Originaly posted by rosy:

    Mengenai pph sewa, pihak penyewa tidak mau dipotong pph atas penghasilannya
    Akhirnya perusahaan yang menanggung nilai pph dengan cara di-groos up

    klo gross up data data pendukung harus diubah sesuai nilai yg digross up dan bukti potong wajib diberikan kepada yg dipotong.

    klo tidak gross up… pph 23 dibuat dan disetor oleh perusahaan… biaya pph tersebut tidak dapat dibiayakan dan bukti potong tidak wajib kasih.

  • ecooce

    Member
    5 October 2009 at 1:12 pm

    oke, terimakasih rekan2 untuk informasinya..
    tp cukup khawatir juga y klu tiba2 kedepanya laporkan jasa makloonnya, kmungkinan mengundang…?? hehe..
    skali lg terimakasih.

  • nt1

    Member
    5 October 2009 at 1:36 pm
    Originaly posted by ecooce:

    tp cukup khawatir juga y klu tiba2 kedepanya laporkan jasa makloonnya, kmungkinan mengundang…??

    justur klo ngak dilapor klo diperiksa akan dikenakan denda dan bunga..^^

  • ecooce

    Member
    5 October 2009 at 2:38 pm
    Originaly posted by nt1:

    justur klo ngak dilapor klo diperiksa akan dikenakan denda dan bunga..^^

    Memang pilihan yang berat.
    Oke, terimakasih pendapatnya rekan nt1.

  • rosy

    Member
    5 October 2009 at 3:02 pm

    Atinya di-gross up, secara dokumen saja.
    Sebagai contoh : sesuai kesepakatan sewa 10jt, belum termasuk pph 4(2)
    Pph ditanggung oleh penyewa, krn itu penyewa meminta nilai sewa-nya diubah menjadi 11.11juta.
    Nilai Pph-nya menjadi 1.11juta, dan yang menyewakan memperoleh 10juta
    Melihat ada beberapa jawaban, berarti
    bila yang menyewakan tidak mau mengganti dokumen, Bukpot tdk diberikan
    bila yang menyewakan mau mengganti dokumen, bukpot diberikan
    Apakah maksudnya seperti itu ?
    Apakah tidak merugikan penyewa bila bukti potong diberikan karena yang menanggung PPh-nya penyewa ?

  • nt1

    Member
    5 October 2009 at 5:00 pm
    Originaly posted by Rosy:

    Apakah tidak merugikan penyewa bila bukti potong diberikan karena yang menanggung PPh-nya penyewa ?

    toh klo baik hati kenapa tidak….

    toh di pihak penyewa bukti potong tersebut tidak ada gunanya.. klo dibiayakan juga harus dikoreksi.

  • rody

    Member
    5 October 2009 at 5:18 pm

    tambahan saja…..
    apabila tidak memotong PPh23 atas jasa makloonnya yang rugi adalah kedua belah pihak. Dan akan timbul Double Tax atas objek yg sama apabila diperiksa.
    A akan kena sanksi + pokok pajaknya bgitu pula dengan B akan tetap dipungut PPh dari Penghasilan Kena Pajaknya.
    salam

  • Sugito

    Member
    6 October 2009 at 3:39 am
    Originaly posted by ruswanto:

    jika tidak memotong ps 23 konsekwensinya jika diperiksa akan dikeluarkan SKPKB atas jasa makloon dengan denda 2% perbulan max 24 bulan ditambah denda tidak lapor PPh Ps 23 sebesar Rp. 100.000 perbulan

    Mengacu pada ps.13 A UU KUP : tidak menyampaikan SPT
    – karena kealpaan utk pertama kali tidak dikenakan sangsi pidana
    – karena sengaja dikenakan sangsi pidana
    – baik sengaja atau kealpaan dikenakan sangsi kenaikan 200 % , jadi harus dibayar pokok + sangsi 200 %

  • mcenzie

    Member
    6 October 2009 at 12:01 pm
    Originaly posted by nt1:

    klo dibiayakan juga harus dikoreksi

    kalau dalam kontraknya dirubah menjadi 11,11 juta tentunya biayanya dapat dibiayakan seluruhnya

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now