Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak Potong PPh 23
Tidak Potong PPh 23
slamat siang rekan2.
Misal sebuah perush kecil A berbentuk badan (cv tdk PKP ) peredaran bruto -+ 500jt/th melakukan pembukuan . dalam kegiatan usahanya tidak melakukan proses produksi tapi memaklonkan semua pembuatan barang dagangannya kepada perusahaan B ( tidak ber NPWP & tdk melakukan kewajiban perpajakan / industri kecil rumahan ).
pertanyaannya :
1. perush A tidak pernah memotong PPh 23 sampai atas jasa makloon dr perush b. sementara dlm SKT (surat ket terdaftar dr KPP ) perush A ada tanda untuk kewajiban PPh23. Apa boleh seperti ini ?
2. apa konsekwensi bagi perush A atas case di atas. (asumsi/anggap hal ini sudah terjadi 3 th s/d saat ini)
Mohon pendapat rekan2.
Terimakasih.
Salam.seharusnya perusahaan A harus memotong PPh Ps 23 atas jasa makloon sebesar 2% sejak 1 januari 2009 sebelumnya sebesar 4,5%. jika tidak memotong ps 23 konsekwensinya jika diperiksa akan dikeluarkan SKPKB atas jasa makloon dengan denda 2% perbulan max 24 bulan ditambah denda tidak lapor PPh Ps 23 sebesar Rp. 100.000 perbulan. tetapi kalau tidak diperiksa ya…aman-aman saja bro. sebaiknya mulai sekarang harus memotong PPh Ps 23. agar kesalahan tidak menumpuk
Setuju dgn rekan ruswanto. Dan jika rekanan ga ada NPWP, maka mulai thn 2009 harus dipotong 4% dr Ph bruto.
Ikut nimbrung dong…
Mengenai pph sewa, pihak penyewa tidak mau dipotong pph atas penghasilannya
Akhirnya perusahaan yang menanggung nilai pph dengan cara di-groos up
Bagaimana dengan bukti potong-nya, apakah kita berikan ? Karena penghasilannya dia tidak dipotongdi gross up bagaimana rekan rosy? penghasilan yg diterima penyewa berkurang dari perjanjian yg disepakati atau gmn…
- Originaly posted by ruswanto:
seharusnya perusahaan A harus memotong PPh Ps 23 atas jasa makloon sebesar 2% sejak 1 januari 2009
setuju
Originaly posted by ruswanto:sebelumnya sebesar 4,5%
jasa maklon sebelumnya 3% pak..^^
Originaly posted by rosy:Mengenai pph sewa, pihak penyewa tidak mau dipotong pph atas penghasilannya
Akhirnya perusahaan yang menanggung nilai pph dengan cara di-groos upklo gross up data data pendukung harus diubah sesuai nilai yg digross up dan bukti potong wajib diberikan kepada yg dipotong.
klo tidak gross up… pph 23 dibuat dan disetor oleh perusahaan… biaya pph tersebut tidak dapat dibiayakan dan bukti potong tidak wajib kasih.
oke, terimakasih rekan2 untuk informasinya..
tp cukup khawatir juga y klu tiba2 kedepanya laporkan jasa makloonnya, kmungkinan mengundang…?? hehe..
skali lg terimakasih.- Originaly posted by ecooce:
tp cukup khawatir juga y klu tiba2 kedepanya laporkan jasa makloonnya, kmungkinan mengundang…??
justur klo ngak dilapor klo diperiksa akan dikenakan denda dan bunga..^^
- Originaly posted by nt1:
justur klo ngak dilapor klo diperiksa akan dikenakan denda dan bunga..^^
Memang pilihan yang berat.
Oke, terimakasih pendapatnya rekan nt1. Atinya di-gross up, secara dokumen saja.
Sebagai contoh : sesuai kesepakatan sewa 10jt, belum termasuk pph 4(2)
Pph ditanggung oleh penyewa, krn itu penyewa meminta nilai sewa-nya diubah menjadi 11.11juta.
Nilai Pph-nya menjadi 1.11juta, dan yang menyewakan memperoleh 10juta
Melihat ada beberapa jawaban, berarti
bila yang menyewakan tidak mau mengganti dokumen, Bukpot tdk diberikan
bila yang menyewakan mau mengganti dokumen, bukpot diberikan
Apakah maksudnya seperti itu ?
Apakah tidak merugikan penyewa bila bukti potong diberikan karena yang menanggung PPh-nya penyewa ?- Originaly posted by Rosy:
Apakah tidak merugikan penyewa bila bukti potong diberikan karena yang menanggung PPh-nya penyewa ?
toh klo baik hati kenapa tidak….
toh di pihak penyewa bukti potong tersebut tidak ada gunanya.. klo dibiayakan juga harus dikoreksi.
tambahan saja…..
apabila tidak memotong PPh23 atas jasa makloonnya yang rugi adalah kedua belah pihak. Dan akan timbul Double Tax atas objek yg sama apabila diperiksa.
A akan kena sanksi + pokok pajaknya bgitu pula dengan B akan tetap dipungut PPh dari Penghasilan Kena Pajaknya.
salam- Originaly posted by ruswanto:
jika tidak memotong ps 23 konsekwensinya jika diperiksa akan dikeluarkan SKPKB atas jasa makloon dengan denda 2% perbulan max 24 bulan ditambah denda tidak lapor PPh Ps 23 sebesar Rp. 100.000 perbulan
Mengacu pada ps.13 A UU KUP : tidak menyampaikan SPT
– karena kealpaan utk pertama kali tidak dikenakan sangsi pidana
– karena sengaja dikenakan sangsi pidana
– baik sengaja atau kealpaan dikenakan sangsi kenaikan 200 % , jadi harus dibayar pokok + sangsi 200 % - Originaly posted by nt1:
klo dibiayakan juga harus dikoreksi
kalau dalam kontraknya dirubah menjadi 11,11 juta tentunya biayanya dapat dibiayakan seluruhnya