Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Tidak pernah lapor SPT pribadi
Kakak Saya tidak pernah lapor SPT sejak pertama kali kerja tahun 2009, ada keinginan untuk lapor SPT namun tanda bukti potong sudah tidak ada. Apa yang harus dilakukan? Dan berapa dendanya? Mohon sarannya
jika memungkinkan diminta bukti potongnya kekantor nya rekan, minimal untuk 5 tahun kebelakang…jika tidak memungkinkan coba cek di efillingnya biasanya untuk bukti potong yang sudah dilapor perusahaan akan muncul otomatis…
perihal denda yang pasti telat/tidak lapor SPT pribadi 100rb/tahun tapi jika ada kurang bayar pajak bisa kena denda adm besarnya tergantung list tarifnya
Maksudnya cek di e-filing perusahaan ya pak? Infonya hanya dikasih bukti potong tahun 2019-2020 saja. Terus bagaimana dengan bukti potong tahun 2010-2015? Apakah ada kemungkinan diperiksa pada tahun tersebut?
Lapor SPT Tahun 2020 lalu ikut PPS saja rekan.
jika hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja, kan dah masuk pph final
Jika dari 1 pemberi kerja bukan masuk PPH Final rekan, namun jika tidak ada penerimaan lain maka tidak terdapat kurang bayar pajak.