Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › tidak pernah lapor SPT
Dear Rekan Ortax
Wajip pajak ( usia 60, pensiunan)- biaya hidup ditanggung oleh anak, sudah memiliki NPWP sejak tahun 2007 ( waktu itu ikut pemutihan), dan sampai sekarang tidak pernah lapor SPT Tahunan, untuk harta berupa rumah yang dimiliki dari tahun 1990. Apakah perlu dilaporkan si SPT Tahunan terakhir / harus ikut TA? Bila ikut TA WP tidak memiliki penghasilan/kemampuan untuk membayar uang tebusan.
Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.- Originaly posted by Danilecarlo:
Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).
Originaly posted by Danilecarlo:
Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).
Tidak boleh, saran saya ikutkan saja di TA- Originaly posted by hendraprasetio:
Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).
Tidak boleh, saran saya ikutkan saja di TAIya rekan bisa tapi Spt nya harus spt tahunan 2007, 2008, 2009,2010 sd 2015.
Walaupun nihil. Ada konsekuensi bayar denda Rp 100.000 per SPT Rp 900.000 karena terlambat menyampaikan Spt tahunan. Waduh spt masa bulanan apa kena juga @ 100.000/bulan
Kalo ya Rp 10.800.000. 108 bulan. Tak tahu ada sanksi bunga lagi apa tdk. Saya juga bingung rekan. Memang banyak sanksi nya. Jadi tdk bisa cuma buat SPT 2015 saja rekan. Itu istimewa nya TA
- Originaly posted by widokid:
Apakah perlu dilaporkan si SPT Tahunan terakhir / harus ikut TA? Bila ikut TA WP tidak memiliki penghasilan/kemampuan untuk membayar uang tebusan.
tidak perlu. mulai tahun depan lapor saja SPT 1770 SS nihil dan cantumkan total hartanya.
Dear Officer Ortax,
Saya ingin menanyakan bagaimana keadaan atau hal yang akan terjadi pada masyarakat yang berasal dari daerah yang kurang berkembang yang tidak memiliki ilmu, mereka tidak pernah tau soal pajak sama sekali, apalagi mengenai TA ini, apakah ada solusi untuk mereka?- Originaly posted by goodmorning:
tidak perlu. mulai tahun depan lapor saja SPT 1770 SS nihil dan cantumkan total hartanya.
cukup dilapor di SPT Tahun 2016 saja ya rekan, tanpa perlu lapor SPT Tahunan 2015 dan mengikuti TA