Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty tidak pernah lapor SPT

  • tidak pernah lapor SPT

     widokid updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • widokid

    Member
    15 August 2016 at 2:34 pm
  • widokid

    Member
    15 August 2016 at 2:34 pm

    Dear Rekan Ortax

    Wajip pajak ( usia 60, pensiunan)- biaya hidup ditanggung oleh anak, sudah memiliki NPWP sejak tahun 2007 ( waktu itu ikut pemutihan), dan sampai sekarang tidak pernah lapor SPT Tahunan, untuk harta berupa rumah yang dimiliki dari tahun 1990. Apakah perlu dilaporkan si SPT Tahunan terakhir / harus ikut TA? Bila ikut TA WP tidak memiliki penghasilan/kemampuan untuk membayar uang tebusan.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 3:12 pm

    Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
    Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
    Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
    Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.

  • widokid

    Member
    15 August 2016 at 3:42 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
    Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
    Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
    Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.

    Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).

  • hendraprasetio

    Member
    15 August 2016 at 10:23 pm

    Originaly posted by Danilecarlo:
    Mungkin banyak dialami oleh masyarakat lain.
    Tidak punya solusi bila tidak bisa tebus uang tebusan.
    Tapi nekat saja nilai harta yg wajar dikecilkan saja, daripada tdk ikut sama sekali, resikonya kena denda itu lho. 80% dari nilai harta. Kira kira lho segitu.
    Atau anak bantu melalui NPWP anak juga bisa.

    Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).
    Tidak boleh, saran saya ikutkan saja di TA

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 10:36 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Apakah boleh dilaporkan di SPT Tahunan 2015 saja, tanpa perlu ikut serta Tax Amnesty, mengingat tahun perolehan ialah 1990(Dapat dibuktikan dengan akta jual beli tahun 1990).
    Tidak boleh, saran saya ikutkan saja di TA

    Iya rekan bisa tapi Spt nya harus spt tahunan 2007, 2008, 2009,2010 sd 2015.
    Walaupun nihil. Ada konsekuensi bayar denda Rp 100.000 per SPT Rp 900.000 karena terlambat menyampaikan Spt tahunan. Waduh spt masa bulanan apa kena juga @ 100.000/bulan
    Kalo ya Rp 10.800.000. 108 bulan. Tak tahu ada sanksi bunga lagi apa tdk. Saya juga bingung rekan. Memang banyak sanksi nya. Jadi tdk bisa cuma buat SPT 2015 saja rekan.

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 10:37 pm

    Itu istimewa nya TA

  • goodmorning

    Member
    16 August 2016 at 8:59 am
    Originaly posted by widokid:

    Apakah perlu dilaporkan si SPT Tahunan terakhir / harus ikut TA? Bila ikut TA WP tidak memiliki penghasilan/kemampuan untuk membayar uang tebusan.

    tidak perlu. mulai tahun depan lapor saja SPT 1770 SS nihil dan cantumkan total hartanya.

  • Umat Awam

    Member
    16 August 2016 at 9:05 am

    Dear Officer Ortax,
    Saya ingin menanyakan bagaimana keadaan atau hal yang akan terjadi pada masyarakat yang berasal dari daerah yang kurang berkembang yang tidak memiliki ilmu, mereka tidak pernah tau soal pajak sama sekali, apalagi mengenai TA ini, apakah ada solusi untuk mereka?

  • widokid

    Member
    16 August 2016 at 9:46 am
    Originaly posted by goodmorning:

    tidak perlu. mulai tahun depan lapor saja SPT 1770 SS nihil dan cantumkan total hartanya.

    cukup dilapor di SPT Tahun 2016 saja ya rekan, tanpa perlu lapor SPT Tahunan 2015 dan mengikuti TA

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now