Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar PKP
Tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar PKP
Perusahaan/ badan tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar sebagai PKP bagaimana proses pungutan pajaknya?
1.Jika rekan sbg Pembeli.
tetap Dipungut PPN 10% oleh Penjual.2.Jika rekan sbg PEnjual
Dipotong PPh 4% oleh Pembeli (jika didalamnya terdapat jasa).Tapi kok badan usaha gak punya NPWP ? better, daftar lah..gampang kok…
Viewing 1 - 4 of 4 replies