Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tidak Menerima Faktur Pajak dr Tahun 2010 Protes 2014
Tidak Menerima Faktur Pajak dr Tahun 2010 Protes 2014
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,,
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
transaksi tsb masih berlanjut hingga 2014 ini. entah ada apa perusahaan B tiba2 mulai mempermasalahkan FP yg tidak diberikan oleh si A. dengan mengancam tdk akan membayar utangnya.
tolong dibantu opini rekan2 sekalian. (jikapun saya memberikan FP tsb dr awal apakah bs tetap dikreditkan?kan tdk,,, maka lbh baik FP lembar 1&2 saya jadikan arsip)
trims
alasan
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya,,
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
transaksi tsb masih berlanjut hingga 2014 ini. entah ada apa perusahaan B tiba2 mulai mempermasalahkan FP yg tidak diberikan oleh si A. dengan mengancam tdk akan membayar utangnya.
tolong dibantu opini rekan2 sekalian. (jikapun saya memberikan FP tsb dr awal apakah bs tetap dikreditkan?kan tdk,,, maka lbh baik FP lembar 1&2 saya jadikan arsip)
trims
alasan
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
- Originaly posted by BOB Mar:
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
Kan uda di jelasin sama TS rekan?
Originaly posted by biogie2:Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
Salam manis
- Originaly posted by BOB Mar:
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
Kan uda di jelasin sama TS rekan?
Originaly posted by biogie2:Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
Salam manis
- Originaly posted by BOB Mar:
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
Pasti Memintakan rekan,,, mereka alasannya tdk mau ada faktur pajak.
cuma salahnya tdk ada bukti tertulis,, dan sekarang mungkin sudah dipegang sama manajemen yg berbeda. - Originaly posted by BOB Mar:
memang saat bertransaksi pertama kali PT.A tidak minta NPWP ke PT.B????
Pasti Memintakan rekan,,, mereka alasannya tdk mau ada faktur pajak.
cuma salahnya tdk ada bukti tertulis,, dan sekarang mungkin sudah dipegang sama manajemen yg berbeda. - Originaly posted by biogie2:
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B
ya klo gitu sih seharusnya PT.B jangan mempermasalahkan lagi
tapikan ga ada bukti tertulis ya bisa saja tetap PT.A yang salah kecuali PT.A punya bukti rekaman pembicaraan.
klo menurut saya sih sebenar'a PT.B punya npwp n telah dikukuhkn mnjdi PKP.jadi dia bru tau bahwa faktur pajak pembeliaan dpt dikreditkan.
ya solusinya PT.A minta NPWP ke PT.B terus lakukan pembentulan SPT PPN selama thn 2010 setelah itu print ulang faktur pajak PT.B tpi yg ad npwp pt.b jgn yg "0".itu menurut saya
- Originaly posted by biogie2:
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B
ya klo gitu sih seharusnya PT.B jangan mempermasalahkan lagi
tapikan ga ada bukti tertulis ya bisa saja tetap PT.A yang salah kecuali PT.A punya bukti rekaman pembicaraan.
klo menurut saya sih sebenar'a PT.B punya npwp n telah dikukuhkn mnjdi PKP.jadi dia bru tau bahwa faktur pajak pembeliaan dpt dikreditkan.
ya solusinya PT.A minta NPWP ke PT.B terus lakukan pembentulan SPT PPN selama thn 2010 setelah itu print ulang faktur pajak PT.B tpi yg ad npwp pt.b jgn yg "0".itu menurut saya
- Originaly posted by biogie2:
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
Saya rasa terjadi kesalahpahaman, biasa kalau customer mengatakan tidak mau FP, artinya mereka tidak mau membayar PPN dan harga jual sudah termasuk PPN.
Namun hal itu baru disadari sekarang, atau mungkin setelah ada yg urus pajak-nya dan memberitahu terjadi kesalahan bahwa "sudah bayar PPN kok gak dapat FP"
- Originaly posted by biogie2:
Tahun 2010 Perusahaan A mulai Melakukan penjualan ke Perusahaan B. entah bagaimana perjanjiannya dengan pihak manajemen perusahaan B (tdk ada bukti tertulis) bahwa perusahaan B tdk mau menerima FP dari perusahaan A. namun tetap membayar PPN yg tercantum di Invoice. sehingga perusahaan A membuat FP atas nama perusahaan B dengan NPWP "NOL" (tetap membayar dan lapor SPT)
Saya rasa terjadi kesalahpahaman, biasa kalau customer mengatakan tidak mau FP, artinya mereka tidak mau membayar PPN dan harga jual sudah termasuk PPN.
Namun hal itu baru disadari sekarang, atau mungkin setelah ada yg urus pajak-nya dan memberitahu terjadi kesalahan bahwa "sudah bayar PPN kok gak dapat FP"