Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tidak menerbitkan Faktur Pajak
tidak menerbitkan Faktur Pajak
- Originaly posted by begawan5060:
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli.
Hal demikian bisa terjadi dalam kasus, PKP penjual sudah bangkrut, tidak diketahui keberadaannya, atau merupakan PKP fiktifsy ambil contoh kasus kami, bukankah kami akan sangat dirgugihkan pak, sementara yg lalai a/ tidak mau memungut /menerbitkan FP adalah PKP rekanan.
sy ambil contoh kasus kami, bukankah kami akan sangat dirgugihkan pak, sementara yg lalai a/ tidak mau memungut /menerbitkan FP adalah PKP rekanan.
menurut saya anda juga lalai saudara, seharusnya anda bayar bersama PPNnya, walaupun mereka tidak menagih beserta PPN, sehingga anda mempunyai bukti pembayaran atas PPN dan kewajiban anda sudah anda penuhi, demikian
salam, mohon tambahan yang lainnya
- Originaly posted by oratrian:
sehingga anda mempunyai bukti pembayaran atas PPN
faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh pembeli
salam
- Originaly posted by usd:
faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh pembeli
Ini mksdnya FP nya saja tdk dibuat oleh Penjual kali ya Rekan Usd, bagaimana mau bayar PPN nya.
Kasus ini bagaimanapun memang akan merugikan pembeli walau kesalahan terletak pada si Penjual,mungkin sebaiknya ganti Supplier yg taat pajak saja
Salam
- Originaly posted by Cheonjae:
Ini mksdnya FP nya saja tdk dibuat oleh Penjual kali ya Rekan Usd, bagaimana mau bayar PPN nya.
terima kasih rekan koreksi'a… maksud saya penjual,, hehe
salam
- Originaly posted by usd:
faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh penjual
benar rekan, tapi setidaknya anda mempunyai bukti pembayaran atas transaksi tersebut, faktur tidak dibuat oleh rekanan anda itu kesalahan dia, tapi benar apa yang dikatakan rekan cheonjae, sebaiknya anda lebih selektif memilih rekanan, misalnya rekanan yang sudah mempunyai Surat Keterangan Fiskal (SKF). demikian
salam
Rekan sebelumn meraka menerbitkan Faktur Pajak Tagihannya jangan dibayar smapi dengan dia melengkapinya
apakah tidak ada batasan dalam penerapan pasal Tanggung Renteng ini ?
klo melihat penjelasan teman2 diatas sepertinya pasal ini sangat tidak memberi ruang sekali,
mohon tanggapannya.
salam- Originaly posted by usd:
pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa
tuk kalimat ini implikasinya bisa luas…
Apalagi dlm kasus ini, pembeli tau bahwa atas pembeliannya terutang PPN.
Apakah pembeli perlu melaporkan ke KPP?
Untuk antisipasi daripada nanti kena getahnya.
Gimana menurut pandangan rekan yg lain?Salam
Menurut saya (sesuai pengalaman)… sepanjang si penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak, itu si pembeli tidak ada masalah di pelaporan PPN-nya.
Justru yang sering terjadi dan perlu diwaspadai yaitu : mungkin karena ketidaktahuan "penjual", dia belum PKP, tapi menerbitkan Faktur Pajak. hal ini yang menimbulkan tanggung jawab renteng, karena Faktur Pajak dianggap fiktif.- Originaly posted by martoto2004:
Menurut saya (sesuai pengalaman)… sepanjang si penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak, itu si pembeli tidak ada masalah di pelaporan PPN-nya.
pengalamannya seperti apa rekan? apa sebelumnya pernah diperiksa, dan ditemukan kondisi ini. tapi tidak dianggap maslah oleh fiskus ?
perkenalkan saya ayu, kalau pihak pemberi jasa tidak menerbitkan FP dan tidak pernah melaporkan PPn nya apa sanksinya? langkah apa yg bisa diambil?
- Originaly posted by 4nant4:
pengalamannya seperti apa rekan? apa sebelumnya pernah diperiksa, dan ditemukan kondisi ini. tapi tidak dianggap maslah oleh fiskus ?
Kebetulan kami sudah sangat sering diperiksa untuk PPN (5 tahun lebih). Jadi untuk PPN masukan, yang diperiksa adalah semua Faktur Pajak Masukan yang kami miliki, tentunya kita harus melampirkan list "ARUS KAS" atas pembayaran PPN Masukan tersebut.
Kebetulan juga kami pernah sekali dikenai "TANGGUNG JAWAB RENTENG" atas Faktur Pajak yang saya tulis di atas. - Originaly posted by alghi:
perkenalkan saya ayu, kalau pihak pemberi jasa tidak menerbitkan FP dan tidak pernah melaporkan PPn nya apa sanksinya? langkah apa yg bisa diambil?
Kalau menurut perusahaan rekan nilai transaksinya cukup materiil, sebaiknya cari rekanan yang sudah PKP dan menerbitkan serta melaporkan Faktur Pajaknya, karena kalau untuk Jasa, nantinya juga akan berhubungan dengan Witholding Tax (PPh-pasal 23 atau pasal 4(2)).
kalau usahanyadi bidang jasa ekspedisi, tidak pernah menerbitkan FP, dan tidak pernah memungut ppn apalagi melaporkannya. alasannya sich karena ketidak tahuan.
jika ingin mengurusnya langkah apa yg bisa diambil? sanksi apa yg akan dikenakan atas tidak menerbitkan faktur, dan bagaimana sanksi ppnnya yg telah lalu? mohon bantuannya rekan…