Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tidak menerbitkan Faktur Pajak

  • tidak menerbitkan Faktur Pajak

     astridg updated 12 years, 6 months ago 27 Members · 54 Posts
  • 4nant4

    Member
    2 August 2011 at 2:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli.
    Hal demikian bisa terjadi dalam kasus, PKP penjual sudah bangkrut, tidak diketahui keberadaannya, atau merupakan PKP fiktif

    sy ambil contoh kasus kami, bukankah kami akan sangat dirgugihkan pak, sementara yg lalai a/ tidak mau memungut /menerbitkan FP adalah PKP rekanan.

  • oratrian

    Member
    2 August 2011 at 3:19 pm

    sy ambil contoh kasus kami, bukankah kami akan sangat dirgugihkan pak, sementara yg lalai a/ tidak mau memungut /menerbitkan FP adalah PKP rekanan.

    menurut saya anda juga lalai saudara, seharusnya anda bayar bersama PPNnya, walaupun mereka tidak menagih beserta PPN, sehingga anda mempunyai bukti pembayaran atas PPN dan kewajiban anda sudah anda penuhi, demikian

    salam, mohon tambahan yang lainnya

  • usd

    Member
    2 August 2011 at 3:28 pm
    Originaly posted by oratrian:

    sehingga anda mempunyai bukti pembayaran atas PPN

    faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh pembeli

    salam

  • Cheonjae

    Member
    2 August 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by usd:

    faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh pembeli

    Ini mksdnya FP nya saja tdk dibuat oleh Penjual kali ya Rekan Usd, bagaimana mau bayar PPN nya.

    Kasus ini bagaimanapun memang akan merugikan pembeli walau kesalahan terletak pada si Penjual,mungkin sebaiknya ganti Supplier yg taat pajak saja

    Salam

  • usd

    Member
    2 August 2011 at 3:39 pm
    Originaly posted by Cheonjae:

    Ini mksdnya FP nya saja tdk dibuat oleh Penjual kali ya Rekan Usd, bagaimana mau bayar PPN nya.

    terima kasih rekan koreksi'a… maksud saya penjual,, hehe

    salam

  • oratrian

    Member
    2 August 2011 at 3:54 pm
    Originaly posted by usd:

    faktur pajak'a saja tdk dibuat oleh penjual

    benar rekan, tapi setidaknya anda mempunyai bukti pembayaran atas transaksi tersebut, faktur tidak dibuat oleh rekanan anda itu kesalahan dia, tapi benar apa yang dikatakan rekan cheonjae, sebaiknya anda lebih selektif memilih rekanan, misalnya rekanan yang sudah mempunyai Surat Keterangan Fiskal (SKF). demikian

    salam

  • anwarudincondol

    Member
    3 August 2011 at 7:52 am

    Rekan sebelumn meraka menerbitkan Faktur Pajak Tagihannya jangan dibayar smapi dengan dia melengkapinya

  • lingga

    Member
    3 August 2011 at 8:45 am

    apakah tidak ada batasan dalam penerapan pasal Tanggung Renteng ini ?

    klo melihat penjelasan teman2 diatas sepertinya pasal ini sangat tidak memberi ruang sekali,

    mohon tanggapannya.
    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    3 August 2011 at 7:04 pm
    Originaly posted by usd:

    pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

    tuk kalimat ini implikasinya bisa luas…
    Apalagi dlm kasus ini, pembeli tau bahwa atas pembeliannya terutang PPN.
    Apakah pembeli perlu melaporkan ke KPP?
    Untuk antisipasi daripada nanti kena getahnya.
    Gimana menurut pandangan rekan yg lain?

    Salam

  • martoto2004

    Member
    4 August 2011 at 2:08 pm

    Menurut saya (sesuai pengalaman)… sepanjang si penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak, itu si pembeli tidak ada masalah di pelaporan PPN-nya.
    Justru yang sering terjadi dan perlu diwaspadai yaitu : mungkin karena ketidaktahuan "penjual", dia belum PKP, tapi menerbitkan Faktur Pajak. hal ini yang menimbulkan tanggung jawab renteng, karena Faktur Pajak dianggap fiktif.

  • 4nant4

    Member
    4 August 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by martoto2004:

    Menurut saya (sesuai pengalaman)… sepanjang si penjual tidak menerbitkan Faktur Pajak, itu si pembeli tidak ada masalah di pelaporan PPN-nya.

    pengalamannya seperti apa rekan? apa sebelumnya pernah diperiksa, dan ditemukan kondisi ini. tapi tidak dianggap maslah oleh fiskus ?

  • alghi

    Member
    4 August 2011 at 4:57 pm

    perkenalkan saya ayu, kalau pihak pemberi jasa tidak menerbitkan FP dan tidak pernah melaporkan PPn nya apa sanksinya? langkah apa yg bisa diambil?

  • martoto2004

    Member
    5 August 2011 at 8:28 am
    Originaly posted by 4nant4:

    pengalamannya seperti apa rekan? apa sebelumnya pernah diperiksa, dan ditemukan kondisi ini. tapi tidak dianggap maslah oleh fiskus ?

    Kebetulan kami sudah sangat sering diperiksa untuk PPN (5 tahun lebih). Jadi untuk PPN masukan, yang diperiksa adalah semua Faktur Pajak Masukan yang kami miliki, tentunya kita harus melampirkan list "ARUS KAS" atas pembayaran PPN Masukan tersebut.
    Kebetulan juga kami pernah sekali dikenai "TANGGUNG JAWAB RENTENG" atas Faktur Pajak yang saya tulis di atas.

  • martoto2004

    Member
    5 August 2011 at 8:33 am
    Originaly posted by alghi:

    perkenalkan saya ayu, kalau pihak pemberi jasa tidak menerbitkan FP dan tidak pernah melaporkan PPn nya apa sanksinya? langkah apa yg bisa diambil?

    Kalau menurut perusahaan rekan nilai transaksinya cukup materiil, sebaiknya cari rekanan yang sudah PKP dan menerbitkan serta melaporkan Faktur Pajaknya, karena kalau untuk Jasa, nantinya juga akan berhubungan dengan Witholding Tax (PPh-pasal 23 atau pasal 4(2)).

  • alghi

    Member
    5 August 2011 at 8:54 am

    kalau usahanyadi bidang jasa ekspedisi, tidak pernah menerbitkan FP, dan tidak pernah memungut ppn apalagi melaporkannya. alasannya sich karena ketidak tahuan.
    jika ingin mengurusnya langkah apa yg bisa diambil? sanksi apa yg akan dikenakan atas tidak menerbitkan faktur, dan bagaimana sanksi ppnnya yg telah lalu? mohon bantuannya rekan…

Viewing 16 - 30 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now