Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › tidak menerbitkan Faktur Pajak
tidak menerbitkan Faktur Pajak
Kami bayak bertransaksi dengan perusahaan yang sudah PKP tapi mereka tidak mau menerbitkan Faktur Pajak kekami.
apakah ada sanksi nya buat kami atas kondisi ini?catatan:
Perusahan kami bersdia membayar PPN tapi sipenjula yg tidak mau berhubugan dengan Pajak,sekalipun sudah PKP.salam
Rasanya..
jika pun ada pemeriksaan bukankah yang akan kena sanksi si PKP yang karena dilah yang melakukan penyerahan jasa atau barang tersebut…- Originaly posted by 4nant4:
perusahaan yang sudah PKP tapi mereka tidak mau menerbitkan Faktur Pajak
UU KUP Ps. 14 ayat 4
salam
- Originaly posted by 4nant4:
Kami bayak bertransaksi dengan perusahaan yang sudah PKP tapi mereka tidak mau menerbitkan Faktur Pajak kekami
jika sudah PKP wajib menerbitkan FP. alasan kenapa tidak mau menerbitkan?
klo msh tidak mau, cari prsh yg mau taat pajak.Salam
- Originaly posted by 4nant4:
Kami bayak bertransaksi dengan perusahaan yang sudah PKP tapi mereka tidak mau menerbitkan Faktur Pajak kekami.
apakah ada sanksi nya buat kami atas kondisi ini?
catatan:
Perusahan kami bersdia membayar PPN tapi sipenjula yg tidak mau berhubugan dengan Pajak,sekalipun sudah PKP.PKP tsb punya keberanian ruaar biasa…. atau kebodohan ruarr biasa?
- Originaly posted by yoyonunuyo:
jika sudah PKP wajib menerbitkan FP. alasan kenapa tidak mau menerbitkan?
entahlah kenapa mreka tidak mau menerbitkannya padahal sdh PKP,
dg kondisi ini,apa dampaknya bagi kami selaku pembeli
salam
- Originaly posted by begawan5060:
PKP tsb punya keberanian ruaar biasa…. atau kebodohan ruarr biasa?
entah lah pak, kami sudah coba mengigatkan mereka,
apa kah dg "keberanian dan kebodohan" mereka…akan berdampak pada kami, terutama mengenai sanksi pajaknya.salam
- Originaly posted by 4nant4:
entahlah kenapa mreka tidak mau menerbitkannya padahal sdh PKP,
dg kondisi ini,apa dampaknya bagi kami selaku pembeliMereka menambahkan PPN atau tidak, maka pembeli sangauaat berhak meminta FP..
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka menambahkan PPN atau tidak, maka pembeli sangauaat berhak meminta FP..
tidak pak. harga cuman harga barang/jasa saja.
sy kwatir aja,ini berdapak pada kami, dan pada dasarnya kami tidak keberatan jika hrga tersebut sudah termasuk PPN. tapi merekanya yg tidak mau.
Tidak ada sanksi, kalopun ada pajak masukan bisa dikreditkan/dibiayakan. yang kena sanksi adalah pengguna dan penerbit faktur fiktif
- Originaly posted by 4nant4:
dg kondisi ini,apa dampaknya bagi kami selaku pembeli
jika penjual tidak menerbitkan FP, maka pembeli tidak terutang pajak walau di kemudian hari diketemukan bukti bahwa atas transaksi tersebut terutang PPN. Pembeli tidak mungkin dibebani pembayaran pajak.
Namun takutnya nanti pembeli disangkutkan pasal tanggung renteng 16 F.Salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Namun takutnya nanti pembeli disangkutkan pasal tanggung renteng 16 F.
apakah kami sangat mungkin kena tanggung renteng ini, kan sipejula yg tidak mau melaksanakan kewajibannya ??
salam
- Originaly posted by yoyonunuyo:
Namun takutnya nanti pembeli disangkutkan pasal tanggung renteng 16 F.
Penjelasan Pasal 16F
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa
PPN'a saja tidak dipungut oleh penjual gmn mw menunjukan bukti'a telah melakukan pembayaran pajak ke penjual ???
mohon pencerahannya.
salam
- Originaly posted by 4nant4:
apakah kami sangat mungkin kena tanggung renteng ini, kan sipejula yg tidak mau melaksanakan kewajibannya ??
Pasal tanggung renteng diberlakukan dengan syarat tertentu, yaitu :
1. Apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli.
Hal demikian bisa terjadi dalam kasus, PKP penjual sudah bangkrut, tidak diketahui keberadaannya, atau merupakan PKP fiktifatau :
2. Penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa
Kalo yang ini cukup jelas, meskipun udah bayar kalo nggak punya bukti (atau buktinya hilang) diperlakukan senbagi belum bayar..