Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023

  • Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023

  • Dipsy

    Member
    14 October 2024 at 10:37 am

    Selamat pagi rekan ortax, mohon pencerahannya

    di tahun 2023, perusahaan saya melakukan pembayaran ke beberapa perusahaan atas jasa yang digunakan. akan tetapi setelah dicek oleh associate accounting kami, ternyata pembayaran tersebut belum ada yang dipotong pph 23. apakah kami masih perlu untuk membuatkan bukti potong pph 23-nya? mengingat sudah melewati batas pelaporan spt tahunan badan 2023.

    notes: perusahaan baru merekrut accounting di tahun 2024, sebelumnya hanya menggunakan associate accounting dan atas pembayaran2 tidak menginfokan terlebih dahulu kepada associate untuk dicek apakah ada transaksi yang harus dipotong pajak atau tidak

    terima kasih

  • Nina Mina

    Member
    14 October 2024 at 11:49 am

    Thanks for sharing this information. I really like your blog post very much. You have really shared a informative and interesting blog post with people.

    Thanks for sharing this article. I am glad to see this amazing post play candy clicker 2 free after hard work

  • Ferriss Timothy

    Member
    31 October 2024 at 12:00 pm

    Pada prinsipnya, kewajiban pemotongan PPh 23 muncul pada retro bowl saat pembayaran dilakukan, atau saat transaksi yang menjadi objek PPh 23 terjadi.

  • Amelia Willson

    Member
    31 October 2024 at 12:23 pm

    PT
    “Artikel tentang Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023 ini sangat informatif, terutama bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang perubahan kebijakan pajak! Untuk para pelajar yang sedang mempelajari topik keuangan dan perpajakan, mendapatkan bantuan dari assignment makers bisa sangat membantu dalam memahami materi yang kompleks ini

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now