Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023
Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023
Selamat pagi rekan ortax, mohon pencerahannya
di tahun 2023, perusahaan saya melakukan pembayaran ke beberapa perusahaan atas jasa yang digunakan. akan tetapi setelah dicek oleh associate accounting kami, ternyata pembayaran tersebut belum ada yang dipotong pph 23. apakah kami masih perlu untuk membuatkan bukti potong pph 23-nya? mengingat sudah melewati batas pelaporan spt tahunan badan 2023.
notes: perusahaan baru merekrut accounting di tahun 2024, sebelumnya hanya menggunakan associate accounting dan atas pembayaran2 tidak menginfokan terlebih dahulu kepada associate untuk dicek apakah ada transaksi yang harus dipotong pajak atau tidak
terima kasih
Thanks for sharing this information. I really like your blog post very much. You have really shared a informative and interesting blog post with people.
Thanks for sharing this article. I am glad to see this amazing post play candy clicker 2 free after hard work
Pada prinsipnya, kewajiban pemotongan PPh 23 muncul pada retro bowl saat pembayaran dilakukan, atau saat transaksi yang menjadi objek PPh 23 terjadi.
PT
“Artikel tentang Tidak Memotong PPh 23 atas Penggunaan Jasa di Tahun 2023 ini sangat informatif, terutama bagi yang ingin memahami lebih lanjut tentang perubahan kebijakan pajak! Untuk para pelajar yang sedang mempelajari topik keuangan dan perpajakan, mendapatkan bantuan dari assignment makers bisa sangat membantu dalam memahami materi yang kompleks ini