• tidak membayar PPN

     asma updated 13 years, 4 months ago 8 Members · 22 Posts
  • ewox

    Member
    5 January 2011 at 2:28 pm
    Originaly posted by rheza:

    sanksi apa buat PKP pembeli seperti ini? saya pernah menghadapi kasus klien saya dikoreksi biaya2nya karena tidak membayar PPN dari vendornya.. apakah seperti itu?

    itu bisa terjadi rekan rheza, ada baiknya anda meminta faktur pajak tepat waktunya, artinya sesuai dengan aturan penerbitan faktur pajaknya. agar anda terhindar dari sanksi2 atau koreksi2 dari fiskus saat pemeriksaan.

  • rheza

    Member
    5 January 2011 at 2:37 pm
    Originaly posted by asma:

    kalau PPN tidak dibayar, bagaimana mungkin bisa dibiayakan rekan rheza

    maksudnya biaya terkait PPN tersebut, misalnya biaya pembelian bahan dsb..

    Originaly posted by ewox:

    itu bisa terjadi rekan rheza

    memang itu sering terjadi rekan ewox.. isu PPN sangat rentan dalam pemeriksaan..

  • begawan5060

    Member
    6 January 2011 at 5:34 am
    Originaly posted by rheza:

    kasusnya seperti ini vendor PT.A menyewakan lahan mulai bulan juli, lalu vendor tersebut menerbitkan invoice pada bulan desember berikut faktur pajaknya yang tertanggal di masa desember, tax manager PT A mempunyai kebijakan tidak membayar PPN atas faktur pajak yang diterbitkan lewat dari 3 bulan dari yang seharusnya,,mengingat nature PPN adalah pajak objektif, apakah karena PKP yang menjual BKP/JKP telat menerbitkan faktur pajak maka kita boleh tidak membayar PPN-nya?

    Untuk memberikan pengertian/pemahaman kepada vendor seperti itu, harus dengan cara yang sedikit ekstrim, yaitu :
    1. Diterima FP-nya, tetapi uang PPN tidak usah dibayarkan ke vendor…., alasannya.., karena kesalahan vendor maka apabila pembeli tetap membayarkan PPN, pembeli akan dirugikan karena PPN Masukan tsb tidak dapat dikreditkan..
    Dengan demikian pembeli terbebas dari "jurus" tanggung renteng dan vendor harus menyetor PPN dengan duitnya sendiri…; atau
    2. Dibayar PPN-nya dengan syarat FP-nya harus diterbitkan tepat waktu..

  • rheza

    Member
    6 January 2011 at 9:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Diterima FP-nya, tetapi uang PPN tidak usah dibayarkan ke vendor…., alasannya.., karena kesalahan vendor maka apabila pembeli tetap membayarkan PPN, pembeli akan dirugikan karena PPN Masukan tsb tidak dapat dikreditkan..
    Dengan demikian pembeli terbebas dari "jurus" tanggung renteng dan vendor harus menyetor PPN dengan duitnya sendiri…;

    jadi menurut rekan begawan kebijakan tidak membayar faktur pajak yang telat itu benar? memang faktur tersebut kita terima tapi secara arus kas tetap aja dapat di trace bahwa kita tidak membayar PPN tersebut, karena secara nature-nya PPN ditanggung oleh customer..even kalo fakturnya kita kreditkan tapi diselidiki tidak ada pembayaran PPN atas faktur tersebut, apakah itu tidak akan menimbulkan permasalahan2 di pemeriksaan? mohon pencerahannya,,

  • ktfd

    Member
    6 January 2011 at 12:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    karena kesalahan vendor maka apabila pembeli tetap membayarkan PPN, pembeli akan dirugikan karena PPN Masukan tsb tidak dapat dikreditkan..

    sebenernya tetep bisa dikreditkan kan pak bega… dengan pembetulan… he3…

    Originaly posted by begawan5060:

    Untuk memberikan pengertian/pemahaman kepada vendor seperti itu, harus dengan cara yang sedikit ekstrim, yaitu :
    1. Diterima FP-nya, tetapi uang PPN tidak usah dibayarkan ke vendor….

    setuju… kalau ingin menimbulkan efek jera he3…
    salam.

  • ktfd

    Member
    6 January 2011 at 12:39 pm
    Originaly posted by rheza:

    memang faktur tersebut kita terima tapi secara arus kas tetap aja dapat di trace bahwa kita tidak membayar PPN tersebut, karena secara nature-nya PPN ditanggung oleh customer..even kalo fakturnya kita kreditkan tapi diselidiki tidak ada pembayaran PPN atas faktur tersebut, apakah itu tidak akan menimbulkan permasalahan2 di pemeriksaan?

    ya tentu masalah bagi si pembeli krn gak bayar ppn, krn yg jadi pemikul ppn kan si pembeli
    bukan si penjual, maka si pembeli pasti kena tanggung renteng ini krn gak bisa buktikan
    bhw si pembeli tsb telah bayar ppn krn memang belum bayar kan… he3…
    salam.

  • asma

    Member
    8 January 2011 at 11:52 am

    intinya.., kalau penerbitan faktur pajak yg telat tsb hanya terjadi 1 X, ya dimaafkan saja.., PPN nya dibiayakan saja, untuk selanjutnya dibuat saja agrementnya jika penjual lalai/telat menerbitkan faktur pajak maka akan dikenakan sanksi, jadi kan inpas dengan nilai PPN yg tidak dapat dikreditkan, meskipun masih bisa dibiayakan..

    salam

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now