Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM tidak melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

  • tidak melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan

     ziz updated 9 years, 5 months ago 2 Members · 5 Posts
  • ziz

    Member
    6 November 2014 at 6:57 pm
  • ziz

    Member
    6 November 2014 at 6:57 pm

    dear rekan2,
    mohon bantuannya utk masukan dan pengetahuannya.
    Apa sanksi/efek jika tdk melaporkan PM yg tdk dapat dikreditkan dalam SPT PPN?
    Dalam hal ini kami menjadi PKP karena other income kami (objek PPN) yg telah melebihi 4,8M. Dan secara main income kami bkn objek PPN.

    Terima kasih atas bantuannya rekan2.

  • ziz

    Member
    6 November 2014 at 6:57 pm

    dear rekan2,
    mohon bantuannya utk masukan dan pengetahuannya.
    Apa sanksi/efek jika tdk melaporkan PM yg tdk dapat dikreditkan dalam SPT PPN?
    Dalam hal ini kami menjadi PKP karena other income kami (objek PPN) yg telah melebihi 4,8M. Dan secara main income kami bkn objek PPN.

    Terima kasih atas bantuannya rekan2.

  • Otodidak

    Member
    7 November 2014 at 12:17 am

    Bisa dianggap tidak mengisi SPT dengan lengkap… mungkin bisa dibuat pembetulan saja klo mau repot-repot..

  • Otodidak

    Member
    7 November 2014 at 12:17 am

    Bisa dianggap tidak mengisi SPT dengan lengkap… mungkin bisa dibuat pembetulan saja klo mau repot-repot..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now