Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › tidak melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
tidak melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
dear rekan2,
mohon bantuannya utk masukan dan pengetahuannya.
Apa sanksi/efek jika tdk melaporkan PM yg tdk dapat dikreditkan dalam SPT PPN?
Dalam hal ini kami menjadi PKP karena other income kami (objek PPN) yg telah melebihi 4,8M. Dan secara main income kami bkn objek PPN.Terima kasih atas bantuannya rekan2.
dear rekan2,
mohon bantuannya utk masukan dan pengetahuannya.
Apa sanksi/efek jika tdk melaporkan PM yg tdk dapat dikreditkan dalam SPT PPN?
Dalam hal ini kami menjadi PKP karena other income kami (objek PPN) yg telah melebihi 4,8M. Dan secara main income kami bkn objek PPN.Terima kasih atas bantuannya rekan2.
Bisa dianggap tidak mengisi SPT dengan lengkap… mungkin bisa dibuat pembetulan saja klo mau repot-repot..
Bisa dianggap tidak mengisi SPT dengan lengkap… mungkin bisa dibuat pembetulan saja klo mau repot-repot..