Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tidak melaporkan DGT (hal 2) dalam SPT PPh 23/26 ada sangsi/penaltinya ngga ?
Tidak melaporkan DGT (hal 2) dalam SPT PPh 23/26 ada sangsi/penaltinya ngga ?
Dear Rekan2 sekalian,
Saya mau tanya,
Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?Note : saya cuma melampirkan form DGT hal-1nya saja (yg ada legalisasi dari kantor pajak Korea-nya).
Mohon pencerahannya,
Tks
Dear Rekan2 sekalian,
Saya mau tanya,
Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?Note : saya cuma melampirkan form DGT hal-1nya saja (yg ada legalisasi dari kantor pajak Korea-nya).
Mohon pencerahannya,
Tks
up up 🙂
up up 🙂
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?
Worse case, bisa dianggap tax treaty gak berlaku dan seharusnya dikenakan tarif PPh.26 sebesar 20% beserta dendanya.
- Originaly posted by Milkyway Dreamer:
Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?
Worse case, bisa dianggap tax treaty gak berlaku dan seharusnya dikenakan tarif PPh.26 sebesar 20% beserta dendanya.