Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tidak melaporkan DGT (hal 2) dalam SPT PPh 23/26 ada sangsi/penaltinya ngga ?

  • Tidak melaporkan DGT (hal 2) dalam SPT PPh 23/26 ada sangsi/penaltinya ngga ?

  • milkyway dreamer

    Member
    17 March 2014 at 12:08 pm
  • milkyway dreamer

    Member
    17 March 2014 at 12:08 pm

    Dear Rekan2 sekalian,

    Saya mau tanya,
    Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?

    Note : saya cuma melampirkan form DGT hal-1nya saja (yg ada legalisasi dari kantor pajak Korea-nya).

    Mohon pencerahannya,

    Tks

  • milkyway dreamer

    Member
    17 March 2014 at 12:08 pm

    Dear Rekan2 sekalian,

    Saya mau tanya,
    Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?

    Note : saya cuma melampirkan form DGT hal-1nya saja (yg ada legalisasi dari kantor pajak Korea-nya).

    Mohon pencerahannya,

    Tks

  • milkyway dreamer

    Member
    20 March 2014 at 9:30 am

    up up 🙂

  • milkyway dreamer

    Member
    20 March 2014 at 9:30 am

    up up 🙂

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?

    Worse case, bisa dianggap tax treaty gak berlaku dan seharusnya dikenakan tarif PPh.26 sebesar 20% beserta dendanya.

  • tanugroho471

    Member
    20 March 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Milkyway Dreamer:

    Tiap 3 bulan sekali saya selalu ada transaksi objek pajak PPh 26 ke Korea, tapi tidak pernah melampirkan form DGT I hal-2nya (karena memang ngga pernah terima dari sana), apakah akan ada sangsi/penalti-nya dari KPP ?

    Worse case, bisa dianggap tax treaty gak berlaku dan seharusnya dikenakan tarif PPh.26 sebesar 20% beserta dendanya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now