Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan tidak melakukan pembulatan pkp

  • tidak melakukan pembulatan pkp

  • ahmadanoval

    Member
    2 February 2014 at 11:38 am
  • ahmadanoval

    Member
    2 February 2014 at 11:38 am

    dear all ortax members moga all sehat semua
    tolong dong masukannya sbb:

    Apakah tidak melakukan pembulatan PKP saat hitunhg pph 21 merupakan pelanggaran aturan pajak dan ada sanksinya tidak. atau dibolehkan utk tdk membulatkan pkp ke ribuan penuh.

    Trims atas tanggapannya nanti ……salam…….

  • ahmadanoval

    Member
    2 February 2014 at 11:38 am

    dear all ortax members moga all sehat semua
    tolong dong masukannya sbb:

    Apakah tidak melakukan pembulatan PKP saat hitunhg pph 21 merupakan pelanggaran aturan pajak dan ada sanksinya tidak. atau dibolehkan utk tdk membulatkan pkp ke ribuan penuh.

    Trims atas tanggapannya nanti ……salam…….

  • agussgs

    Member
    2 February 2014 at 3:18 pm

    Pembulatan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak merupakan penghitungan biar gak jadi banyak rupiah.

    Kan pembulatannya dalam ribuan penuh kebawah.
    Gak masalah sih kalau menurutku.

  • agussgs

    Member
    2 February 2014 at 3:18 pm

    Pembulatan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak merupakan penghitungan biar gak jadi banyak rupiah.

    Kan pembulatannya dalam ribuan penuh kebawah.
    Gak masalah sih kalau menurutku.

  • Hanif

    Member
    2 February 2014 at 4:53 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah tidak melakukan pembulatan PKP saat hitunhg pph 21 merupakan pelanggaran aturan pajak dan ada sanksinya tidak.

    melanggar ketentuan sudah pasti, tapi sanksinya tidak ada. Sebab, tidak menyebabkan pajak kurang bayar.

    Salam

  • Hanif

    Member
    2 February 2014 at 4:53 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Apakah tidak melakukan pembulatan PKP saat hitunhg pph 21 merupakan pelanggaran aturan pajak dan ada sanksinya tidak.

    melanggar ketentuan sudah pasti, tapi sanksinya tidak ada. Sebab, tidak menyebabkan pajak kurang bayar.

    Salam

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    melanggar ketentuan sudah pasti, tapi sanksinya tidak ada. Sebab, tidak menyebabkan pajak kurang bayar.

    berarti "boleh" melanggar ya master hanif… he3… kan gak ada sanksinya…

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    melanggar ketentuan sudah pasti, tapi sanksinya tidak ada. Sebab, tidak menyebabkan pajak kurang bayar.

    berarti "boleh" melanggar ya master hanif… he3… kan gak ada sanksinya…

  • hangsengnikkei

    Member
    4 February 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    berarti "boleh" melanggar ya master hanif… he3… kan gak ada sanksinya…

    apa aja boleh…

  • hangsengnikkei

    Member
    4 February 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    berarti "boleh" melanggar ya master hanif… he3… kan gak ada sanksinya…

    apa aja boleh…

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apa aja boleh…

    hus…

  • ktfd

    Member
    4 February 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apa aja boleh…

    hus…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now