Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Lapor SPT UMKM
Tidak Lapor SPT UMKM
Teman2 mohon informasinya, orang pribadi menjalankan usaha umkm sudah 7 tahun dan tidak pernah lapor pajak serta lapor SPT. Usahanya kecil dan keuntungan per bulan hanya sekitar 2 juta gross. Saat ini beliau membuka badan usaha (PT) dan PT tersebut akan didaftarkan PKP tetapi terkendala karena harus melampirkan laporan pajak pribadi selama 2 tahun terakhir. Mohon saran, sebaiknya bagaimana, kalau lapor SPT umkm 2 tahun terakhir kira2 sanksi apa yang mungkin akan timbul. Terima kasih atas saran2nya.
Pagi rekakn
ini yang di maksud “usahanya kecil” milik OP ini apakah sudah melebihi omset 500 jt rekan?
nah untuk kejadian tidak pernah lapor, pasti ada sanksi administrasi. tapi pasti bisa di bicarakan dengan pihak DJP nya. coba mungkin minta solusi AR nya langsung rekan siapa tau ada keringanantetap laporan spt tahunan, rekan sinta
sanksi cukup ringan 100 ribu pertahun
segera dituntaskan, nanti bisa mengganggu akses umum pelayanan lainnya