Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tidak Lapor SPT Tahunan OP 2020, Apakah Wajib Ikut PPS?

Tagged: 

  • Tidak Lapor SPT Tahunan OP 2020, Apakah Wajib Ikut PPS?

  • coachdani

    Member
    21 April 2022 at 10:23 am

    Selamat Pagi, izin bertanya tentang PPS:

    1. kalau ada Harta yang berasal dari Hibah (ada akte hibah tahun 2019), apakah Wajib harus dilaporkan dalam PPS? karena harta tersebut bukan Objek PPh.

    2. Kalau seandainya WP belum lapor SPT OP sampai dengan Tahun 2020, apakah diperkenankan jika Wajib Pajak tersebut hanya melaporkan hartanya di dalam SPT Tahunan 2020, tanpa perlu ikut PPS?

    Terima Kasih atas jawabannya. Jika berkenan disampaikan dasar hukumnya juga.

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    22 April 2022 at 7:54 am

    Izin menjawab:

    PPS itu terkait harta bukan pendapatan. jadi:

    1. meskipun hibah bukan opjek pajak, tapi jika atas hibah tersebut dibelikan harta dan harta tersebut tercatat di DJP, maka harta tersebutlah yang akan dikenakan sanksi final PPS.

    2. selama belum menerima email untuk mengikuti PPS, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan OP. yang penti WP dapat membuktikan bahwa harta yang diperoleh adalah dari penghasilan yang bukan Objek Pajak yang salahsatunya adalah hibah.

  • Naruto89

    Member
    25 April 2022 at 2:32 pm

    tidak perlu ikut PPS. tinggal lapor saja dari tahun 2020 yang belum dilaporkan. selama harta yang didapat masih masuk akal dari penghasilan yang diterima, no issue menurut saya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now