Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tidak Lapor SPT Tahunan Badan Nihil
Tidak Lapor SPT Tahunan Badan Nihil
jika telat melaporkan SPT Tahunan Badan NIHIL, apakah tetap akan dikenakan denda sebesar 1.000.000 ?
Tetap kena…namun pembayarannya tunggu dapat STP dari KPP ya…
tetap kena rekan, karna disini patokan nya bukan SPT KB atau nihil tapi lebih ke telat lapor nya
Tunggu STP dari KPP. denda tetap diberlakukan.
tetap kena rekan, 1 juta dendanya. Namun tidak kena denda 2% per bulan, karena pokok pajaknya adalah 0
Viewing 1 - 6 of 6 replies