Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tidak di STP
mohon bantuannya…
ada yg tau gak kriteria, syarat-syarat, atau aturan pelaksanaan dari pasal 7 ayat (2) huruf b & e UU KUP th 2007?
kalo ada sih aturan pelaksanaannya ya, biar dasar kita kuat buat ngomong sama fiskus.
terima kasih banyak rekan2 atas bantuannya.Kalau untuk yang huruf e, biasanya kita membuat surat penyataan yang menyatakan bahwa perusahaan telah tidak beroperational lagi dan ini dilaporkan ke KPP.
Kalau untuk yang huruf b, mungkin ada rekan ortax lain yang menambahkan…
Salam ORTax…saya jujur bingung dgn pasal 7 kup itu, krn itu kan membatalkan sanksi atas terlambat lapor. padahal setau saya selama ini kalo kita belom dicabut npwp nya maka kita tetap wajib lapor spt masa meskipun cuma nihil laporannya.
kalo kita masih punya kewajiban laporan, apa mungkin sanksi atas terlambat lapornya bisa ditiadakan.
tolong bantuannya…..mungkin hubungannya dengan pasal 36 kali…..
karena posisi saya adalah wajib pajak, maka saya merasa enak saja mendapati aturan tersebut.
Saya bisa bayangkan betapa membantunya pasal ini pada satu saat dimana WP sudah tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas lalu WP khilaf tidak lapor, dan kemudian terbit STP sanksi berupa denda sekian rp……rencana saya sebelum 'berhenti' laporan, saya mau pastikan dulu ke kpp. takutnya ntar udah terlanjur berhenti laporan eh malah dapet stp.
Setuju dgn prinsip berhati-hati Sdr babih.
Jadi Sdr babih ikuti masukan Sdr suyanto99, buat surat pemberitahuan ke KPP, temui AR-nya, pastikan kapan boleh 'berhenti' laporan yg nantinya tidak terbit STP…. (mungkin) baik pula jika buat surat minta penjelasan / kepastian tsb dan sampaikan lewat TPT.Salam…
Dear All Friend's, Attn: Babih,
Bersama ini disampaikan pendapatku sebagai berikut:
PENIADAAN SANKSI ADMINISTRASI DENDA DLL.
PASAL 7 AYAT (2) UU KUPPengenaan Sanksi Administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
a.Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b.Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
>>> Didukung bukti Otentik dari Pemda Setempat minimal Camat yang menerangkan bahwa WP OP ybs adalah "BENAR" sudah tidak melakukan:
>>>> 1. Kegitan Usaha, atau:
>>>> 2. Pekerjaan Bebas.c.Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
d.Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
>>> Didukung Bukti Otentik dari Pemda Setempat minimal Camat yang menerangkan bahwa WP Badan / Perseroan ybs. adalah "BENAR" sudah tidak melakukan Kegiatan Usaha tetapi belum dibubarkan dan akan segera dibubarkan dan dilaporkan ke KPP terkait (untuk dihitung berapa Laba Likuidasi / Likuidasi Win.
f.Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g.Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau;
h.Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
i.Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalau kebenaran formal – seperti 'Bukti Otentik' yg disebutkan Sdr RITZKY FIRDAUS – sudah dipenuhi, tinggal ajak jalan-jalan AR ke tempat tinggal / tempat usaha / tempat kedudukan untuk membuktikan kebenaran materialnya.