Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tidak dapat tunjukkan harta saat uji eksistensi harta
Tidak dapat tunjukkan harta saat uji eksistensi harta
Suhu mau tanya;
apa sanksinya bila saat uji eksistensi harta (setelah TA), WP tidak dapat tunjukkan harta yg ia laporkan saat TA ??
terima kasihSurat Pengampunan harta akan dibatalkan..dan atas harta tambahan akan dikenanakan tarif sesuai tarif PPH normal
- Originaly posted by JacJas:
Surat Pengampunan harta akan dibatalkan..dan atas harta tambahan akan dikenanakan tarif sesuai tarif PPH normal
boleh di share aturan yg mendasarinya rekan Jacjas ?
terima kasih coba cek di PMK No.118/PMK.03/2016 Pasal 38-40..
secara tersirat dijelaskan bahwa, setelah TA, kita akan diminta memberikan laporan tetang realisasi Harta Tambahan dalam TA
jika dibuktikan tidak benar, baca pasal 40 ayat (2)cmiiw
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/ atau
b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
(2) Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni;
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang- undangan.Pasal 39
(1) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 ( satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal:
a. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; dan/ atau
b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a.
(2) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan/ atau ayat (3) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan dimaksud.Pasal 40
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan:
a. tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
b. laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2); dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim.
(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat (5) huruf a, dan terhadap Wajib Pajak dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
(5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 514- Originaly posted by danilecarlo:
(3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan
2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni,
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang- undanganUtk Pasal 38 ayat 3, SIAPA yang diwajibkan membuat Laporan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun itu? Apakah setia WP yang mengikuti TA atau siapa? Mohon penjelasannya.
- Originaly posted by nuryudi:
Utk Pasal 38 ayat 3, SIAPA yang diwajibkan membuat Laporan tiap 6 bulan sekali selama 3 tahun itu? Apakah setia WP yang mengikuti TA atau siapa? Mohon penjelasannya.
Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ………………………… 2 %, 3 %, 5%
- Originaly posted by danilecarlo:
Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ………………………… 2 %, 3 %, 5%
yg pasal 10 ayat (3) UMKM belum ya rekan? hehehe bakal menyusul sepertinya
- Originaly posted by cokicoki:
Suhu mau tanya;
apa sanksinya bila saat uji eksistensi harta (setelah TA), WP tidak dapat tunjukkan harta yg ia laporkan saat TA ??
terima kasihMungkin maksud TS ini kalo dia over declare harta dan tidak dapat menunjukkan existensi harta tsb
Originaly posted by JacJas:coba cek di PMK No.118/PMK.03/2016 Pasal 38-40..
secara tersirat dijelaskan bahwa, setelah TA, kita akan diminta memberikan laporan tetang realisasi Harta Tambahan dalam TA
jika dibuktikan tidak benar, baca pasal 40 ayat (2)PMK ini tidak ada hubungannya dengan pertanyaan TS, ayat2 tersebut untuk pembuktian repatriasi dana dr LN ke wilayah NKRI dan harus membuat laporan 6 bulan sekali imho
Originaly posted by JacJas:Surat Pengampunan harta akan dibatalkan..dan atas harta tambahan akan dikenanakan tarif sesuai tarif PPH normal
dasar hukumnya menurut saya belum jelas, yg rekan kutip pasal 38-40 adalah UU tentang repatriasi, bukan existensi harta imho ya.. mungkin ada rekan yg bisa mengoreksi ??
- Originaly posted by skyline19:
Mungkin maksud TS ini kalo dia over declare harta dan tidak dapat menunjukkan existensi harta
Betul rekan skyline …..
sundulll ….! - Originaly posted by JacJas:
Surat Pengampunan harta akan dibatalkan..dan atas harta tambahan akan dikenanakan tarif sesuai tarif PPH normal
SK amnesti tidak bisa dibatalkan, uji eksistensi tsb peraturannya belum diatur lebih lanjut jadi tidak bisa diasumsi.
cmiiw.