Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT tidak bisa membuat spt baru pada e-spt pph23

  • tidak bisa membuat spt baru pada e-spt pph23

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 10 Posts
  • hijriah

    Member
    17 February 2020 at 1:28 am

    Selamat pagi rekan, mau bertanya nih
    mengapa ppada saat saya ingin membuat SPT baru pada E-SPT PPh 23, selalu muncul beberapa pop up;
    "class_initialize sub : class not registered"
    "class_initalize sub : object variable or with block variable not set"
    "item cannot be found in the collection corresponding to the requested name or ordinal"
    "operation is not allowed when the object is closed"

    bagaimana mengatsi nya rekan? windows yang saya gunakan adalah windows10

  • hijriah

    Member
    17 February 2020 at 1:28 am
  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 1:52 am
    Originaly posted by hijriah:

    bagaimana mengatsi nya rekan? windows yang saya gunakan adalah windows10

    silakan dicoba install pada OS win yang lebih rendah semisal di win xp

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 2:59 am

    Pastikan ESPT dijalankan dengan hak Administrasi/ Ketika buka Apliklasi, klik kanan-run as administrator.

  • hijriah

    Member
    17 February 2020 at 5:17 am

    masih tidak bisa, rekan

  • hijriah

    Member
    17 February 2020 at 5:17 am

    duuhh

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 5:25 am

    hmm, klo gtu masalah di Aplikasi / Windows rekan, coba install ulang ESPT nya, klo tetep gk bisa berarti masalah di windows nya.

    Agak ribet klo dari Windowsnya

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 7:03 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Agak ribet klo dari Windowsnya

    hehe..
    coba gunakan komputer lain rekan yang pake win xp saja dijamin bisa

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 8:48 am
    Originaly posted by westau35:

    coba gunakan komputer lain rekan yang pake win xp saja dijamin bisa

    ini asumsi rekan hijriah punya komputer kerja lain, klo komputer perusahaan ya tidak bisa langsung suruh ganti komputer rekan.

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 12:53 am
    Originaly posted by Afreezal:

    ini asumsi rekan hijriah punya komputer kerja lain, klo komputer perusahaan ya tidak bisa langsung suruh ganti komputer rekan.

    kalau untuk urusan pajak,, ditempat kami diutamakan rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now